Bupati Purwakarta Lantik 170 Kades, Masa Jabatan 2021-2027.

jppos.id || PURWAKARTA – Bertempat di Bale Paseban, Pendopo Pemkab Purwakarta, Prosesi pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak tahun 2021 di Kabupaten Purwakarta dilakukan dalam dua sesi. Dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, Senin 18 Oktober 2021.

Turut hadir, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purwakarta, para Kepala OPD, Asda, Sekda Purwakarta, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, dan sejumlah undangan lainnya. Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Sebanyak 85 Kades terpilih yang berasal dari Kecamatan Purwakarta, Pasawahan, Bungursari, Jatiluhur, Wanayasa, Darangdan, Sukasari, Maniis dan Kecamatan Plered dilantik lebih dulu pada sesi pertama, yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB.

Kemudian, prosesi pelantikan akan dilanjutkan pada sesi kedua yang akan diikuti oleh 85 Kades terpilih yang berasal dari Kecamatan Babakan Cikao, Bojong, Cibatu, Campaka, Pondoksalam, Kiarapedes, Tegalwaru dan Kecamatan Sukatani. Agenda pelantikan tersebut juga dilaksanakan secara virtual di kantor kecamatan masing-masing.

Dalam pidato pelantikan tersebut, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap, para kepala desa terpilih dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya seseuai dengan tanggungjawab yang diberikan. Ia juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada para Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) yang telah melaksanakan tugasnya hingga pelaksanaan Pilkades serentak ini selesai.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi pada pelaksanaan Pilkades serentak ini sehingga berjalan aman, lancar, tertib dan kondusif. Alhamdulillah, Pilkades di Purwakarta sukses tanpa ekses,” kata Ambu Anne.

Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih pada gelaran Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021 ini terbilang cukup tinggi, angkanya mencapai 82,06 persen. “Jika dibandingkan partisipasi Pilkades sebelumnya yang hanya diangka 73 persen, dalam Pilkades tahun ini masyarakat sangat antusias untuk mengikuti gelaran pemilihan pemimpinnya di desa masing-masing,” kata Ambu Anne.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Purwakarta Nomor : 141.1/Kep.484-DPMD/2021 sampai dengan Nomor : 141.1/Kep.653-DPMD/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.(Saehudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *