Labuhanbatu Selatan, jppos.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Pengungkapan kasus ini terjadi di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dua Pelaku Diamankan
Berdasarkan laporan IPDA Apma Adon Pulungan, S.H., M.H., selaku Kanit I Lidik Satresnarkoba, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku:
- RS alias AL (38), warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.
- AFN alias F (41), warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Barang Bukti 450 Gram Sabu
Dari tangan RS alias AL, polisi menyita:
- 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,45 gram,
- 1 plastik klip kosong,
- 1 unit handphone Infinix hitam.
Sementara dari AFN alias F, petugas menemukan barang bukti lebih besar, yakni:
- 7 plastik klip sabu dengan berat bruto 405 gram,
- 1 timbangan elektrik,
- 2 bungkus plastik klip kosong,
- 3 lakban cokelat,
- 1 pipet berbentuk sekop,
- 1 tas sandang hitam,
- 1 paper bag,
- 1 unit handphone Vivo hitam,
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah tanpa plat nomor.
Total sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai sekitar 450 gram.
Modus dan Penangkapan
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Tim kemudian melakukan undercover buy (penyamaran pembelian) dan berhasil meringkus RS beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, RS mengaku sabu diperoleh dari AFN alias F. Petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap F dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.
“Dua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labusel. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Marulam Lumban Gaol.
Rencana Tindak Lanjut
Polisi akan melakukan:
- Pembuatan Laporan Polisi,
- Pemeriksaan saksi-saksi,
- Pelengkapan berkas penyidikan,
- Gelar perkara,
- Pengiriman barang bukti ke Labfor,
- Pemeriksaan kesehatan pelaku,
- Pengembangan jaringan di atas, hingga
- Proses hukum ke tahap penuntutan (JPU).
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memberantas narkoba di Labuhanbatu Selatan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Labusel. Kami akan tindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Situasi saat penangkapan dilaporkan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
(PP/Redaksi jppos.id)








