Jppos.id || Bekasi Kota-Terkait beredar video viral yang berisi seorang pria berbadan tegap yang mempersekusi seorang pria yang dituding mengambil sesuatu tanpa ijin dengan di barengi dengan kata kata kotor dan menghina bahkan bermuansa Sara dengan mengatakan orang Betawi Bodoh dan sebagainya yang tidak pantas diucapkan berujung berbuntut panjang beberapa ormas dan elemen masyarakat Betawi menyambangi Mapolres Bekasi Kota untuk membuat laporan polisi terkait video viral penghinaan suku Betawi tersebut yang di lakukan oleh pria bernama Venus ini yang di pimpin langsung oleh Jawara Betawi dan Bekasi HK. Damin Sada yang didampingi oleh ketua dari beberapa ormas Betawi dan Para Jawara Betawi.Kamis (14/10/2021).
H. Samsudin Abdullah.S.H. Kuasa hukum dari beberapa ormas yang melaporkan tindakan penghinaan dan sara terhadap suku Betawi tersebut yang dilakukan oleh Venus pada kesempatan tersebut memberikan stemennya.
“Hari ini Kamis tanggal 14 Oktober 202, kita hadir di Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka membuat laporan,atas kejadian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021, terkait dengan permasalahan perkataan permusuhan yang menimbulkan kerusuhan,bahwa hari ini Alhamdulillah kita telah diterima di Polres dengan tiga pasal,jadi kita melakukan pelaporan dengan tiga pasal yang diterima yaitu yang pertama adalah pasal 4 huruf b undang undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis jadi ketika ada seseorang melakukan pidato di muka umum yang bahasa nya atau kata kata nya yang mengeluarkan permusuhan itu diatur dalam pasal 4 huruf b undang undang nomor 40 tahun 2008 yang kedua junto pasal 156 KUHP dan yang ketiga adalah pasal 28 ayat 2 undang undang ITE,jadi itulah pasal yang dikenakan, pasal yang diterima oleh Polres Bekasi Kota.untuk itu saya minta pada kawan kawan semua untuk mengawal laporan ini.kedepan kita mengikutinya prosedur hukum yang berlaku bahwa hari ini kita membuat laporan, proses berikutnya ini adalah nanti pihak polres bekasi akan meminta saksi saksi, setelah itu ya kemudian kita ikuti prosedur yang berlaku.”Ujar Advokat terkenal ini yang selalu membela masyarakat.
Saat ditanya apakah akan ada aksi setelah pasca laporan ke Mapolres Bekasi Kota yang dikawal dari berbagai ormas-ormas dan elemen masyarakat Betawi, Advokat H.Samsudin Abdullah.S.H.menerangkan tidak ada aksi lanjutan setelah aksi pengwalan laporan ke Mapolres Bekasi Kota.
“Tidak ada,kita tetap mengawal proses ini,kita serahkan sepenuhnya persoalan ini kepada hukum yaitu tentunya Kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum kepada Venus ini,dan tidak ada tahapan untuk mediasi dengan Venus ini,nantinya kita lihat proses nya kedepan.”Tutup Kuasa Hukum H.Samsudin Abdullah.S.H.