Polsek Pabuaran lakukan cek TKP dugaan penipuan di Desa Sindangheula

JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT_ Personel Polsek Pabuaran melaksanakan kegiatan cek tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi di Jalan Bongla, Kampung Pasagi Pasir, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, pada Selasa (14/10/2025)

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pabuaran IPDA Wildan Mubarok, S.H., bersama Aiptu Bugi selaku Pawas dan Briptu Renaldi dari Unit Reskrim.

1

Setibanya di lokasi, petugas melakukan olah TKP awal dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi guna mendalami dugaan peristiwa penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

Kapolsek Pabuaran IPTU Suwarno, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan cek TKP ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap laporan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kapolsek.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional.(*)

YANTO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *