Labuhanbatu Selatan, jppos.id – Dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Kasus ini terkait dengan pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri se-Kabupaten Labusel yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2020, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 5 miliar.
Perkumpulan PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Jumat (17/10/2025). Laporan itu terdaftar dengan nomor surat 095/LB/X/2025.
PENJARA menyoroti adanya ketidakjelasan besaran anggaran, mekanisme pengadaan yang tidak transparan, serta ketidaksesuaian antara jumlah dan jenis buku dengan realisasi di lapangan. Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh Dinas Pendidikan disebut tidak ditemukan secara jelas dan terperinci.
“Indikasi ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Kami mendesak Kejari segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan selaku penanggung jawab kegiatan,” tegas Hendra, Ketua Perkumpulan PENJARA DPC Labuhanbatu Raya.
Lebih jauh, PENJARA juga mengungkapkan adanya dugaan konflik kepentingan. Pasalnya, pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kasi Kesiswaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kini justru telah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labusel.
“Bagaimana mungkin pejabat yang dulu menjadi pelaksana kegiatan kini justru memimpin dinas yang sama, sementara pertanggungjawaban proyek itu belum pernah dibuka secara transparan? Ini jelas rawan benturan kepentingan,” tambahnya.
PENJARA menilai lemahnya transparansi dalam penggunaan dana pendidikan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
“Jangan jadikan dana pendidikan sebagai ladang bancakan. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, bukan diselewengkan,” tegas perwakilan PENJARA.
Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Plt. Kadis Pendidikan Labusel yang juga menjabat sebagai PPK pada masa kegiatan tersebut, belum mendapat respons. Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (17/10/2025) tak kunjung dijawab.
📌 Catatan Redaksi: Dugaan ini masih menunggu tindak lanjut Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. jppos.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(PP/Redaksi jppos.id)








