Jppos.id || Serang – Ditlantas Polda Banten sosialisasi larangan aktivitas bagi pemotor saat berkendara di jalan raya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, ia mengatakan Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara motor saat berkendara.
“Bagi kendaraan bermotor, Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara,”Kata Rudy Purnomo, Rabu (13/10) di ruang kerjanya.
Dirlantas Polda Banten menjelaskan Larangan tersebut diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Bagi pemotor dilarang mendengarkan musik menggunakan earphone karena dapat mengurangi konsentrasi berkendara sesuai Uu No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1, selanjutnya saat mengendarai motor dilarang sambil mengoperasikan GPS karena menggangu konsentrasi sesuai dengan Uu No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1, “Ujar Rudy Purnomo.
Selanjutnya bagi pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara karena menggangu konsentrasi dan mebahayakan pengendara lain sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1
“Ayo bersama-sama taati aturan lalu lintas, budayakan tertib lalu lintas dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan.”Tutup Dirlantas Polda Banten. (Effendi/Am/bidhumas)