Kantor Hukum EPZA Laporkan Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan Ke Kapolri

JPPOS.ID || JAKARTA, Terkait lambatnya penanganan kasus Laporan Penipuan dan Penggelapan an. Pelapor Ridar Putriatna 60 tahun (korban) sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 Juni 2020 di Polsek Percut Tuan, Direktur Kantor Hukum EPZA (Eka Putra Zakran, SH MH & Associates) mengadukan Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan Ke Mabes Polri.

Diterangkan EPZA, panggilan Eka Putra Zakran bahwa Surat bernomor 201/SMTT/EPZA/II/2021 terantanggal 07 Oktober 2021, Perihal: Mohon Tindakan Tegas ditujukan kepada: Kapolri, Kadiv Propam, Kabiro Wasidik, Irwasum Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM RI. Hal itu disampaikan EPZA melalui pesan telepon selulernya pada Selasa (12/10) dari Jakarta.

“Kta sudah cukup sabar menunggu, LP dibuat pada 20 Juni 2020 yang lalu. Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi tapi hasilnya kasus tetap masih mangkrak, beber EPZA.

Tempo hari sudah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak surat itu keluar, tersangka belum ditangkap.

“Selain koordinasi, upaya lain pun sudah kita lakukan, misalnya mengajukan surat No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag. Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid. Propam dan sudah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpulannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini Tersangka belum juga ditangkap.

Tanggal 25 Februari 2021 telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021Reskrim atas nama Soritua Siregar akibat telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana, tapi sampai sekarang belum ada hasil. Harusnya dengan ditetapkan DPO pada bulan Februari yang lalu itu tersangka sudah ditahan, harap EPZA.

Dalam surat bernomor 201/SMTT/EPZA/VII/2021 yang ditandatangani oleh advokat Eka Putra Zakran, SH MH dan Yusri Fahri, SH disebutkan bahwa adapun dasar atau alasan-alasan permohonannya, yaitu: 1. tentang kronologis perkara, 2. tentang belum ditangkapnya tersangka Soritua Siregar, 3. tentang tim hukum telah berulang kali koordinasi, 4. tentang surat penerbitan surat penangkapan, 5. tentang kelalaian dan tidak cermatnya penyidik Polsek Percut Sei Tuan, hal mana sejatinya dalam kasus ini bukan hanya Soritua Siregar, melainkan Vivi Efrida Siregar juga layak ditetapkan sebagai tersangka, 6. tentang ketentuan Pasal 17 KUHAP mengenai perintah penangkapan terhadap seorang yang diduga keras telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti formulaan yang cukup, dan khusus poin 12 guna memastikan agar proses penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar berjalan lancar dan kasus ini tidak berlarut-larut, Kantor Hukum EPZA memohon kepada Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan sanksi tegas terhadap Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Percut Sei Tuan, tegas EPZA.

Sebagaimana diketahui, adapun kronologis perkara adalah di mana pada bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan Vivi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, anak pelapor tidak jiga bekerja. Selain itu, pelapor sudah berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya dikembalikan, tapi Soritua Siregar tidak juga mau mengembalikan uang tersebut, sehingga pelapor merasa tertipu.

“Sudah kita somasi dua kali bang agar tersangka beritikat baik untuk mengembalikan uang tersebut, tapi yang ada justru tersangka melawan dan mensomasi balik pelapor, seolah tidak merasa bersalah dan berisi somasinya bernada mengancam, sebab itulah makanya terpaksa pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan,” terang EPZA.

“Pada pokoknya kami sudah sabar kali lah bang menunggu progres perkara ini di Percut Seituan, tapi tampaknya LP kami hanya jalan ditempat. Kasihan klien, sudah ditipu mentah-mentah oleh tersangka, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan.

Secara kemanusian, kita kasihan lah bang melihat pelapor selaku korban. Habis uang korban, sementara uang tersebut warisan dari peninggalan suaminya. Klien kita ini perempuan, ibu itu sudah tua, umurnya sudah 60 tahun, janda pulak lagi, dan anak ibu itu perempuan semua. Tau lah bang kalau namanya perempuan ini, dikit-dikit nangis. Makanya sedih kita kasus Ibu Ridar tidak Jalan, tutup EPZA Anggota DPC Peradi Medan itu.(Effendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *