Masyarakat Bangga Sertifikat sudah jadi dan Berterima Kasih Kepada Bapak Kepala Desa Katerban yang Berjuang Demi Masyarakat 

Jppos.id_Nganjuk- Masyarakat Kabupaten Nganjuk tepatnya di desa Katerban, tersenyum lebar saat menerima sertifikat tanah gratis dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

 

1

Dalam sambutannya salah satu perwakilan dari pihak BPN Kabupaten Nganjuk menyampaikan ucapan terimakasih atas antusias warga desa Katerban, bapak Kepala Desa dan panita desa yang telah antusias mengikuti program PTSL.

Pelaksanaan PTSL tahun 2025 berjalan dengan lancar meski belum semuanya bisa jadi karena efisiensi anggaran dari pusat, namun sebanyak 470 sertifikat sudah jdi dari 1.000an sertifikat yang diajukan. Pihak BPN akan terus berusaha sehingga ditahun 2026 mendatang semua pengajuan PTSL lainnya bisa semuanya jadi sertifikat.

 

Bapak Kepala Desa Katerban, Bapak Warih Ardata juga menyampaikan  bahwa program PTSL merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Lebih lanjut, Bapak Warih Ardata menjelaskan bahwa kehadiran program PTSL juga sangat membantu dalam mencegah potensi sengketa tanah di desa. Dengan adanya batas dan kepemilikan yang jelas, masyarakat kini memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan miliknya.

“Kepada para penerima sertifikat, pesan saya agar sertifikat ini dijaga dengan baik dan jangan sampai hilang. Sertifikat ini memiliki nilai ekonomis sekaligus menjadi bukti kepemilikan yang sah secara hukum negara,” pesannya lagi.

Adapun selain sambutan dari perwakilan BPN dan Bapak Kepala Desa, ada juga sambutan dari Bapak Camat yang juga berterima kasih kepada pihak BPN dan juga kepada masyarakat desa Katerban yang sudah antusias dan membantu melancarkan program PTSL.

Beliau juga menyampaikan kepada masyarakat desa Katerban bahwa untuk sekarang sertifikat terbaru berbentuk elektronik dengan hanya berjumlah 1 lembar saja, namun untuk sertifikat lama yg sudah dimiliki masyarakat tetep berlaku. Bapak Camat juga berkomitmen untuk terus mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi warga yang belum menerima pada tahun ini sehingga ditahun 2026 mendatang semua sertifikat bisa jadi.

(Sudar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *