JPPOS.ID || Denpasar, Satuan Reskrim Polresta berhasil mengamankan enam pelaku pencurian dengan kekerasan yang empat diantaranya pelaku merupakan anak dibawah umur, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan., S.IK.,M.H. menjelaskan berawal dari laporan korban bernama Jefriyanto (20) yang mengaku pada sabtu 2 Oktober 2021, sekira jam 02:56 WITA, Korban memesan Kapsul Obat Kuat kepada pelaku NANDA melalui Aplikasi Mi Chat, selanjutnya pelaku bersama – sama menuju TKP di Jl. Gn. Talang VI.C No. 12 Denpasar.
Saat di TKP Pelaku dan Korban ngobrol dan korban hendak membayar dompet korban ditarik oleh Pelaku dan pelaku yang berjumlah enam orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Double stik memukul kepala korban hingga kepala korban luka mengeluarkan darah, kemudian merampas HP dan dompet Korban.
Pelaku enam orang berinisial ART (19), DD (19), KSA (15), PT LD (13), MD SW (15), dan GD CSF (17), penganiyaan yang dilakukan keenam pelaku dilakukan bersama –sama terhadap korban.
“Setelah kita kembangkan terhadap keenam pelaku, ternyata mereka sudah beraksi sebanyak 13 (tiga belas) diwilayah Denpasar,” Kata Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, S H.,S.I.K.,M.H. (11/6/2021)
Dijelaskan Kapolresta ke tigabelas TKP tersebut diantaranya dijalan Bikini 3 kali , Jl. Mahendrata Gg, Akasia 4 Kali, jalan Gunung Talang Denpasar sebanyak 5 Kali dan di jalan Pura Demak Denpasar 1 kali dan perbuatan mereka sangat meresahkan masyarakat sedangkan hasil dari kejahatanya pelaku gunakan untuk berfoya-foya.
“Pasal yang dilanggar pasal 365 ayat 2 ke 1e dan 2e KUHP, Diancam dengan pidana penjara paling lama Dua Belas Tahun 12 tahun dan karena ada pelaku anak dibawah umur tentunya ada pengurangan masa hukuman,” Jelas Kombes Jansen Avitus.
Ricko H