DPRD Medan Desak City View Lengkapi Izin dan Atasi Dampak Banjir

JPPOS.ID – Medan – Komisi IV DPRD Medan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengembang City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, untuk melengkapi seluruh perizinan serta menyelesaikan dampak pembangunan bronjong yang merugikan warga sekitar.

Jika dalam dua minggu tidak ada penyelesaian maupun itikad baik, Komisi IV akan merekomendasikan aparat penegak hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian untuk mengusut dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak pengembang yang dinilai merugikan warga dan berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.

1

“Pihak pengembang terkesan bandel, tidak menghiraukan keresahan warga akibat dampak bangunannya, serta tidak mengindahkan kewajiban melengkapi izin pendirian perumahan dan apartemen,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/9/2025).

Paul, politisi PDI Perjuangan, yang didampingi anggota Komisi IV Lailatul Badri (PKB), menilai pengembang tidak peduli pada aturan. Sejumlah izin seperti AMDAL, PBG, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diduga belum dilengkapi. “Bahkan pembangunan bronjong di pinggiran Sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS),” ujarnya.

Paul menambahkan, berdasarkan paparan sejumlah OPD Pemko Medan yang hadir dalam rapat, jelas terlihat berbagai pelanggaran dilakukan pihak City View. Karena itu, ia meminta pengembang segera mengurus seluruh izin dan menindaklanjuti keluhan warga yang terdampak banjir akibat pembangunan bronjong di sisi sungai.

Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, juga mempertanyakan kelengkapan izin SLF untuk apartemen yang dibangun City View. “Kalau apartemen belum punya SLF, operasionalnya harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku. Pastikan dulu izinnya ada,” kata Lailatul yang akrab disapa Lela.

RDP tersebut dihadiri Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Polonia Eva Simamora, perwakilan Dinas Perkimcikataru Affan, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan Rianto, pihak BWSS, serta sejumlah warga terdampak. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *