JPPOS.ID – Medan – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyimpangan pembangunan dan perizinan Apartemen The CityView Medan Condominium di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, berlangsung panas pada Selasa (23/9/2025).
Ketegangan terjadi ketika anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, mengebrak meja karena tidak puas dengan penjelasan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Affan Affandi.
Lailatul meminta agar dinas terkait tidak menerbitkan SLF jika sejumlah syarat belum terpenuhi, termasuk ketentuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia menegaskan, apartemen tanpa SLF tidak boleh dijalankan.
Menurut Lailatul, dasar sikap tegas DPRD jelas, yakni merujuk pada Perwal No. 31 Tahun 2019. Ia menuding pihak dinas terkesan abai. Tolong buat sanksi administrasi. Jangan hanya iya-iya saja. Kalian yang tidak bekerja, kami yang kena imbasnya, ketusnya, seraya mengingatkan bahaya pembangunan apartemen di bantaran sungai.
Sementara itu, Affan Affandi dari Perkim Cikataru sempat menjawab, “Izin mana yang kami tidak lakukan?” Pernyataan tersebut semakin memicu reaksi keras dari Lailatul. Baca aturannya, tidak bisa apartemen berjalan tanpa SLF. Sudah bertahun-tahun The CityView beroperasi, kenapa tidak ada SLF? Dinas harus tegas, jangan kami saja yang kena, sesalnya.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan turut dihadiri Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun Eva Lucia br Simamora, perwakilan Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, BWSS, serta sejumlah warga Medan Maimun. (JPP/RT)








