Praktek Rentenir Berkedok Koperasi Tagih Utang di Tengah Pandemi Covid-19

JPPOS.ID | MEMPAWAH – Praktek Rentenir berkedok Koperasi di tengah masyarakat semakin marak dan menjamur didaerah kita, tidak terkecuali didaerah Kabupaten Mempawah pada umumnya, yang menimbulkan keresahan Di tengah masyarakat.

Perjanjian yang dibuat dalam praktek rentenir berkedok koperasi di masa pandemi Covid-19 merupakan perbuatan yang dilakukan di atas dasar itikad tidak baik untuk mendapatkan keuntungan dari apa yang bermanfaat. rentenir berkedok Koperasi Simpan Pinjam tersebut merupakan perbuatan ilegal yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Kementerian Koperasi dan UKM meningkatkan pengawasan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Hal tersebut dilakukan karena banyak KSP yang pengelolaannya tidak benar sehingga tersandung masalah.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, masalah yang kerap ditemui oleh Koperasi Simpan Pinjam adalah praktik usaha yang keluar dari prinsip dan jati diri koperasi. Saat ini, banyak Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik rentenir.

Selain itu dilansir liputan6, Ahmad juga mendapati banyak KSP yang beroperasi masih belum berbadan hukum. Sehingga penyediaan jasa keuangan ini terindikasi menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi.

Praktik sejumlah KSP menyimpang ini telah meresahkan masyarakat. Sekaligus merusak citra koperasi, yang memiliki tujuan untuk kesejahteraan anggota bersama,” katanya dalam Webinar yang disiarkan melalui YouTube, Jumat 10 Juli 2020.

Bang Iswandi selaku Tokoh Masyarakat yang saat ditanya melalui via WhatsApp, Jumat (8/10/2021) mengatakan bahwa para oknum Rentenir Banyak mengincar kaum ibu-ibu yang hidupnya berkekurangan dengan alasan membantu.

Tapi sebenarnya memberi racun, bagaimana tidak, mereka memberikan pinjaman dengan bunga 20 persen dan admistrasi 10 persen pada saat dana dicairkan.

Lantas mereka peminjam harus bayar perhari sebayak 30 kali angsuran, yang mana besarannya pokok ditambah bunga 20 persen dibagi 30 itulah harus dibayar perhari oleh para peminjam.

Kami sebagai tokoh masyrakat mempertanyakan apa dasar hukum mereka yang berusaha demikian, Apakah koperasi boleh berpraktek demikian?
Atau ada ijin dari OJK ?
Kalau tidak kenapa ini dibiarkan.
Dimana fungsi dinas terkait termasuk OJK? Apakah harus kami yg Harus bertindak,”
ungkapnya dengan tegas.

Kita tinjau dari sisi agama sudah jelas bertentangan dengan ajaran agama apapun di negara kita ini, dari sisi aturan formal jelas bertentangan dengan aturan-aturan koperasi, dari ketentuan usaha jasa keuangan bukan bank jelas ilegal sebab mereka tdk mempunyai ijin untuk usaha tersebut apalagi mereka tdk punya ijin OJK,” papar bang Is.

Apalagi lanjut bang Is, “Sudah banyak informasi bahwa dalam mereka menjalankan praktek usahanya yang llegal mereka juga seringkali mengacaukan rumah tangga orang hingga melakukan pengancaman, mengakibatkan seringnya terjadi keributan antara suami istri bahkan berhujung perceraian,” imbuhnya

Nah dampak seperti inilah yg membuat kami sebagai tokoh agama, tokoh masyarakat, agar mengambil langkah dan bertindak, kami mengharapkan semua unsur terkait dan pihak penegak hukum melakukan penertiban terhadap praktek praktek Lintah Darat Berkedok Koperasi seperti itu, untuk melindungi masyarakat dari Koperasi Simpan Pinjam ilegal. Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga pemerintah daerah,” tutup bang Is.(Tg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *