JPPOS.ID || POLRESTA SERKOT* | Kanit Reskrim Polsek Waringinkurung Bripka Hendro, A.W, S.H beserta anggota melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (30/09/2025).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Proses penyerahan dilakukan secara resmi dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Waringinkurung Iptu Hari Purwanto, S.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Waringinkurung dalam menuntaskan setiap perkara hingga tahap penuntutan.
“Kami memastikan bahwa setiap kasus yang ditangani akan diproses sesuai aturan hukum sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.(*)
YANTO








