JPPOS.ID – Medan – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025 disahkan DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD, Senin (29/9/2025). Pengesahan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan pimpinan DPRD Kota Medan.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, didampingi para wakil ketua: Rajuddin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekda Wiriya Alrahman, anggota DPRD, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Struktur P-APBD Kota Medan 2025 yang disetujui meliputi Pendapatan daerah: Rp6.965.453.486.147, Belanja daerah: Rp7.070.527.062.250, Pembiayaan penerimaan: Rp105.073.576.103.
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan Rico Waas mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Medan atas perhatian dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang digelar secara maraton namun tetap intensif.
“Pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp6,96 triliun. Dibandingkan APBD sebelumnya sebesar Rp7,63 triliun, terdapat penurunan Rp670,93 miliar atau 8,79%,” jelasnya.
Rico menambahkan, belanja daerah disepakati sebesar Rp7,07 triliun atau turun 7,04% dari APBD sebelumnya. “Untuk menutup defisit, disepakati pembiayaan penerimaan sebesar Rp105,07 miliar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penganggaran tahun 2025 bersifat strategis karena berbagai program prioritas pembangunan akan dilaksanakan untuk mewujudkan Medan sebagai kota maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Sidang paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan APBD 2025 oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, dilanjutkan Zulkarnaen.
Selain itu, fraksi-fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat terkait Ranperda P-APBD 2025. Mereka meminta Pemko Medan memprioritaskan anggaran perubahan untuk perbaikan infrastruktur, memperkuat kinerja BUMD, serta merealisasikan program-program yang memberi dampak cepat (quick wins). (JPP/RT)







