JPPOS.ID||SIMRA(BANGGAI) – Jajaran Polsek Bunta kembali menggerebek dua rumah warga di Kecamatan Simpang Raya, lantaran diduga menyimpan bahkan menjual minuman keras (Miras) lokal jenis cap tikus, Sabtu malam (19/9).
“Pengerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Dua rumah warga di Kecamatan Simpang Raya yang di Razia tersebut adalah milik LN (27) dan YS (37). Dalam kegiatan itu Polisi menyita belasan kantong cap tikus.
“Total cap tikus yang ditemukan di dua rumah itu sebanyak 11 kantong,” sebut Iptu Nanang.
Selain merazia penjual miras, jajaran Polsek Bunta juga menggelar razia di jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan Mapolsek. Dalam razia itu ditemukan dua pengendara sepeda motor membawa miras dan menggunakan knalpot brong.
“Keduanya kita berikan pembinaan serta membuat surat pernyataan. Sedangkan barang bukti miras dan knalpot brong kita sita,” pungkas Iptu Nanang.
(Revino/JP – Humas Polres Banggai)