Pulau Buru, JPPOS.id – 25 September 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru, Maluku, tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor berinisial SN dan terlapor berinisial JKM.
Kasus ini mulai mencuri perhatian setelah terlapor JKM memenuhi undangan penyidik Reskrim Polres Buru untuk dimintai keterangan pada Kamis (25/9/2025). Selain terlapor, penyidik juga memintai keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi guna memperkuat bukti laporan.
Proses Penyelidikan
Penyidik Satreskrim Unit IV Polres Buru, Bripka Jen Zaenudin, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan resmi yang telah diterima.
“Fungsi penyelidikan adalah mengolah, memperjelas, dan menguatkan bukti dari laporan agar bisa dijadikan dasar untuk penyidikan lebih lanjut maupun upaya paksa bila diperlukan,” terangnya.
Zaenudin menambahkan, sebelum dibuat laporan polisi, kasus biasanya bermula dari laporan pengaduan. Tahap ini merupakan langkah awal penyelidik untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana. Setelah ditingkatkan menjadi laporan resmi, penyelidikan dilakukan lebih sistematis untuk memastikan apakah benar terjadi tindak pidana sehingga layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Apresiasi dari Pelapor
Pelapor SN mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Buru yang dinilai sigap dan profesional dalam mendalami laporannya.
“Kami berterima kasih kepada penyidik yang telah menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik ini. Semoga proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Sumber: Penyidik Reskrim Polres Buru/Pelapor
Pewarta: MK
Editor: AR







