Rantauprapat, Jurnal Polisi Pos – Kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini menimpa Andi Putra Jaya Zandroto, Satgasus Mitramabesnews.id, dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com.
Keduanya dianiaya secara brutal oleh oknum debt collector leasing Astra Credit Companies (ACC) Finance di depan kantor ACC Jalan Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jumat (19/9/2025).
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/B/1137/IX/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Luka Serius dan Bukti Kekerasan
Dalam laporan polisi, kedua korban mengalami luka serius akibat pukulan dan serangan bersama-sama. Foto-foto yang beredar memperlihatkan jelas bekas luka di wajah, bibir pecah, serta memar di tubuh korban. Ironisnya, aksi main hakim sendiri itu dilakukan di ruang publik, tepat di depan kantor ACC Finance.
Tindakan arogan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Selain itu, aksi pengeroyokan tersebut juga memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP, yaitu tindak kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Sorotan Publik dan Desakan Penegakan Hukum
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi ACC Finance, yang semestinya mengedepankan prosedur hukum dan mekanisme penagihan sesuai aturan OJK, bukan mengedepankan cara-cara premanisme. Insiden ini bukan hanya mencoreng nama perusahaan, tetapi juga mengancam iklim demokrasi serta kebebasan pers di Indonesia.
Kini publik menanti langkah tegas Polres Labuhanbatu: apakah kasus ini akan diproses hingga ke meja hijau atau dibiarkan menguap seperti kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya.
Kecaman Keras dari Media
Terpisah, Pimpinan Umum MSN, Bung Joe Sidjabat, mengecam keras tindakan brutal para debt collector tersebut.
“Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi. Publik menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami mendesak Kapolres Labuhanbatu segera menangkap para pelaku dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Bung Joe kepada awak media.
Pewarta : P Pulungan







