JPPOS.ID – Medan – Anggota DPRD Medan Hendra DS protes keras pimpinan DPRD Medan dan Badan Musyawarah (Banmus) yang mendahulukan penjadwalan pembahasan R-APBD TA 2022 daripada P-APBD TA 2021. Sepaputnya penjadwalan siklus pembahasan tidak lompat lompat namun tahapan secara teratur guna penggunaan anggaran yang transparan.
Penegasan itu disampaikan Hendra DS kepada wartawan, Rabu malam (28/7/2021) menyikapi Banmus DPRD Medan yang menjadwalkan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD (R APBD) TA2022 yang dijadwalkan mulai 2- 8 Agustus 2021. Sementara pembahasan Perubahan- APBD TA 2021 belum dilakukan.
“Ini kebijakan pimpinan DPRD yang sangat aneh dan patut dipertanyakan. Kenapa sikap pimpinan sepertinya memaksakan pembahasan KUA PPAS R APBD 2022. Lucunya pimpinan beralasan soal PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. PP inikan meminta pemerintah kota menyerahkan dokumen tepat waktu ke DPRD bukan memerintahkan DPRD harus segera membahas,” tandas Hendra
Menurut Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu, pimpinan DPRD Medan harus mendorong Pemko Medan percepatan penyampaian laporan semester I penggunaan APBD 2021. “Bukan malah mengikuti kemauan Pemko yang terlambat menyampaikan laporan semester I keuangan TA 2021. Ini kelemahan TAPD Pemko Medan,” sebut Hendra.
Ditegaskan Hendra DS lagi, kalaupun dokumen R APBD TA 2021 telah masuk ke DPRD Medan, Banmus jangan buru buru menjadwalkan pembahasan. Tetapi tetap menunggu laporan keuangan APBD Tahun 2021 lalu pembahasan P APBD. Maka itu DPRD Medan supaya menyusul Pemko Medan agar melakukan percepatan laporan semester I TA 2021.
“DPRD sebagai lembaga pengawasan, seharusnya melalui pimpinan DPRD agar mengingatkan dan menegur Pemko Medan. Ini demi menjaga marwah DPRD Medan agar fungsi pengawasan jangan sampai hilang akibat ulah oknum,’ tegas Hendra.
Disampaikan Hendra yang juga Bendahara Fraksi HPP itu, Fraksi HPP (Hanura, PSI dan PPP) sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Medan untuk menjadwal ulang Banmus. Dalam surat tersebut HPP minta pembahasan R APBD TA 2022 ditunda dan dilakukan setelah pembahasan P APBD 2021 maka menunggu laporan dokumen keuangan APBD 2021 dari Pemko Medan sebagai syarat membahas KUA PPAS P APBD TA 2021. Kemudian menjadwalkan pembahasan KUA PPAS R APBD 2022. (JPP/RT)