FPKS DPRD Medan Minta Kesejahteraan Mantan Atlet Berprestasi Patut Diperhatikan

JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan mantan atlet yang menorehkan prestasi gemilang namun tidak dapat kesejahteraan yang layak. Untuk itu, kesejahteraan mantan atlet berprestasi patut diperhatikan.

Hal itu disampaikan juru bicara FPKS, Abdul Latif Lubis, M.Pd. saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Keolahragaan pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (05/07/2021).

Disampaikan nya, Perda Keolahragaan di daerah merupakan ujung tombak dalam menyehatkan dan memberikan kebugaran kepada masyarkat serta titik awal untuk meningkatkan prestasi dan mengembangkan talenta masyarakat akan cabang-cabang olahraga.

Dijelaskan Latif, berkenaan dengan keolahragaan, kota Medan pernah menorehkan prestasi yang luar biasa dari beberapa cabang olahraga seperti juara sepakbola tingkat nasional sebanyak 6 kali dan tiga kali diantaranya berturut-turut pada tahun 1967, 1969 dan pada tahun 1971 dan terakhir PSMS berjaya pada tahun 1985.

Disampaikannya, beberapa tahun terakhir, semangat dan kesadaran berolahraga masyarakat Medan kembali bangkit, car free day yang dilaksanakan setiap pekan di hari minggu dihadiri oleh warga kota Medan dengan antusias, walaupun dengan minimnya sarana dan prasarana olahraga di kota Medan.

Ditambahkan, berdasarkan dokumen resmi tentang ranperda Keolahragaan yang diterima, beberapa hal yang menjadi sorotan diantaranya, pada Bab III hak dan kewajiban, hak masyarakat pasal 6 tentang penyandang disabilitas, pemerintah Medan belum maksimal dalam memberikan fasilitas kepada penyandang disabilitas. Pasal 9 poin a tentang kewajiban pemerintah memberikan pelayanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga daerah tanpa diskriminasi.

Kemudian kata Latif, pada pasal 25 membahas tentang olah raga rekreasi yang mana olah raga ini lebih dominan kepada olah raga tradisional yang perlu dijaga dan dilestarikan serta di kembangkan. Tidak hanya itu, FPKS juga sangat mendukung ketentuan pidana pada pasal 98 ayat (1), agar setiap developer perumahan menciptakan ruang bermain, sarana dan prasarana olahraga bagi penghuninya. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *