JPPOS.ID – Asahan – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan(Curat) di Jalan Penggalang simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial “IJS”(36)Yang merupakan Warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH saat dikonfirmasi Sabtu (02/10/21) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku diamankan karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem No.95 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.27 Wib.
Adapun tindakan pelaku adalah mencuri sepeda motor milik korban yang diparkirkan di depan teras rumah korban yang mana saat itu kunci kontak sepeda motor lengket di sepeda motor dan kemudian pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, “Ujar Rahmadani.
Beliau mengatakan peristiwa penangkapan berkat warga yang menginformasikan ada seorang laki-laki dicurigai yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor, kemudian Personil unit Jatanras Polres Asahan bergerak menuju lokasi tersebut pada Jumat (01/10) sekira pukul 16.00 wib yaitu di Jalan Penggalang Simpang Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, melihat pelaku yang dicurigai berada dilokasi tersebut kemudian Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyergapan terhadap pelaku berinisial “IJS”(36) dan dari hasil Interogasi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan.
Ia juga memaparkan, bahwa Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara dan Dari tangan Pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam dan Jaket warna biru, kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual Sepeda Motor, sedangkan Sepeda Motor Merk Yamaha Fino tersebut masih dalam pencarian.
Kemudian pelaku digiring ke Polres Asahan guna di lakukan penyidikan, atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan, “Jelas Kasat Reskrim. (M. Siregar)