Pemerintah Nias Utara Kukuhkan 37 Kepala Desa dengan Perpanjangan Masa Jabatan

JPPOS.ID | Lotu, Nias Utara – Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025. Acara pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, S.Pd., M.IP, di Aula Pendopo Bupati, Jumat (12/9/2025).

37 Kepala Desa Dikukuhkan

Dalam laporannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara Aro’o Zalukhu menyampaikan bahwa jumlah kepala desa yang dikukuhkan sebanyak 37 orang. Masa jabatan mereka resmi diperpanjang selama dua tahun, hingga 31 Agustus 2027.

1

Ia menekankan, setelah dikukuhkan para kepala desa diharapkan mampu menyesuaikan diri dalam mengorganisir roda pemerintahan desa masing-masing, serta meningkatkan pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.

Pesan Bupati

Dalam arahan dan bimbingannya, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyampaikan apresiasi kepada 37 penjabat kepala desa yang selama ini telah mengabdi dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

“Selamat kepada para Kepala Desa yang dikukuhkan hari ini. Mari kita bersama-sama membangun desa, karena desa merupakan ujung tombak pembangunan daerah. Nias Utara adalah milik seluruh masyarakatnya, dan tanggung jawab yang diemban harus dijalankan dengan penuh dedikasi,” ujar Bupati.

Bupati juga menegaskan bahwa kepala desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat desa. Untuk itu, ia mengajak seluruh kepala desa agar bersinergi, bekerja sama, dan mencari solusi terbaik dalam memajukan desa sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Nias Utara secara keseluruhan.

Hadir dalam Acara

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Nias Utara, Sekda, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, kepala perangkat daerah, camat, ketua BPD, kepala desa yang dikukuhkan, serta keluarga dan tamu undangan lainnya.

Acara berlangsung tertib, penuh kekeluargaan, dan khidmat, ditutup dengan ucapan selamat dari Bupati kepada seluruh kepala desa yang baru saja menerima perpanjangan masa jabatan.


Pewarta: Asli Lase | JPPOS


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *