JPPOS.ID || Jakarta – Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut eks pegawai KPK yang tak lolos TWK menjadi ASN Polri. Menurutnya, langkah Kapolri ini merupakan langkah negarawan.
“Sikap Kapolri tersebut boleh menjadi contoh bagi banyak pihak di dalam menghadapi berbagai bagai polemik di bangsa ini,” ujar Herman Herry kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Herman Herry berpendapat, Jenderal Sigit menjadi seorang negarawan karena menyikapi polemik tes TWK pegawai KPK dengan sangat bijaksana. Sikap negarawan tersebut, menurutnya, ditunjukkan Sigit dengan menjaga keseimbangan agar suasana tidak gaduh.
“Dalam menyikapi hal tersebut (tes TWK pegawai KPK), Kapolri adalah seorang negarawan yang menjaga keseimbangan alias jalan tengah agar suasana tidak gaduh terus,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menyurati Presiden Jokowi terkait pemenuhan kebutuhan SDM di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Dalam surat itu, Sigit meminta izin agar diperbolehkan merekrut 56 eks pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di tipikor (tindak pidana korupsi), di mana ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus kita lakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain,” ujar Sigit kepada wartawan di Papua, Selasa (28/9).
Jokowi sendiri menyetujui rencana Sigit tersebut. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan dasar Jokowi menyetujui rencana Kapolri. Menurut Mahfud, polemik 56 pegawai KPK dapat diakhiri dengan langkah Kapolri ini.
“Kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK, menurut MA dan MK, tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar,” kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dilihat Rabu (29/9).
Dasar kesetujuan Jokowi, kata Mahfud, adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Di dalam aturan tersebut Presiden berwenang mengangkat dan memberhentikan ASN.
“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020, ‘Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS’. Selain itu Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014,” ujarnya. (red)