JPPOS ID.Pulau Buru. Maluku – Tiga tersangka kasus korupsi Bank Maluku/Maluku Utara cabang Mako Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru ditahan Kejaksaan Negri Buru dirutan tahan Polres Buru Selasa (28/9/2021)
Kepala Kejari Buru Muhtadi, S,Ag. SH.MA.HM.menyampaikan bahwa penahanan ketiga orang tersangka mulai hari ini selama 20 hari kedepan, tersangka ditahan pada rutan tahan Polres Buru, dikarenakan (LP) Namlea menerima setelah menjadi tahan pengadilan.
” Perkara ini kita akan limpahkan kepada Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negri Ambon, Kita akan usahakan sebelum masa penahanan 20 hari selesai.
Muhtadi mengungkapkan kasus korupsi Bank Maluku/ Maluku Utara pada cabang pembantu mako sejak tahun 2013. Pimpinan inisial (SMP), mempercayai teller tunai dan teller tabunganku yaitu tersangka (BSA) dan (EMH) dengan memberikan Password dan sandi sistem keamanan Bank
Semua tugas dan tangung jawab yang berhubungan dengan Kas Bank/ Khasanah diserahkan pada kedua teller untuk mengerjakan dan tidak melakukan pemeriksaan Kas Bank setiap hari melainkan pada hari tertentu, dan melakukan panjar atau pinjam uang yang diambil dari Kas Bank melalui tersangka (BSA) dan tersangka (EMH) tanpa prosedur”, jelas muhtadi
Tersangka (EMH) dan (BSA) bekerjasama dan bebas atas penguasaan sistem, baik secara manual maupun sistem untuk dapat masuk mengambil uang dikas Bank/Khasanah untuk kebutuhan pribadi
Untuk menutupi selisih saldo Kas Bank atas pengambilan pinjamman atau panjar tersangka (BSA), (EMH) dan (SMP) pada akhir hari kerja, telah melakukan pendebetan berupa penarik dan transfer fiktif dari 75 Rekening Nasabah serta menggunakan setoran tunai yang dilakukan oleh Nasabah.
Agar terhidar dari kecurigaan Nasabah setiap kali Nasabah melakukan transaksi tersangka (EMH) dan (SMP) menulis saldo Nasabah yang sebenarnya dengan tulisan penah dan hapusan tep-ex pada buku tabungan Nasabah, dan jika ada komplen dari Nasabah dengan meminta print-out buku tabungan
Tersangka (BSA) dan (EMH) beralasan kalau print- out sedang bermasalah atau sistem sedang error dan meminta menahan buku Nasabah sampai waktu yang ditentukan.
Atas perbuatan tersangka (EMH), (SMP) dan (BSA) yang dilakukan bertahap sesuai kebutuhan dalam jumlah yang kecil sejak Tahun 2016 – 2019 mengakibatkan kerugian Negara/ Daerah Senilai Rp.4.106.330.000.
Kemudian dari hasil auditor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku yang dilakukan, tersangka melakukan korupsi dengan nominal yang berbeda diantaranya tersangka (BSA) Sebenar Rp.2.042.414.000. (SMP) Sebesar Rp.21.500.000.dan (EMH) Sebesar Rp.2.042.414.000.
Selain itu dari tangan tiga tersangka penyidik Polres Buru berhasil menyelamatkan uang Negara/ Daerah Senilai Rp.130.141.000. dari pengembalian tersangka (BSA) Rp.72.961.000. (SMP) Rp.21.500.000.dan (EMH) Rp.35.680.000.
Dalam penyampaian penahan tersangka Kasus korupsi tersebut Kepala Kejari Muhtadi, didampingi Kepala Seksi tindak pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jaser Samahati diruangan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kantor Kejari Buru.
(MM).