JPPOS ID.Pulau Buru-Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Direktur Jenderal Sengketa dan Konflik Tanah Ruang Wilaya II, BRIGADIR JENDERAL POLISI,Heny Sudwijanto,S.I.K.MSi. pada tanggal 9 Januari 2019 menginstruksikan. Sabtu (19/9/2020).
Kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Buru Nurdin Karepesina S,ST.MMP, untuk menyelesaikan masalah penerbitan Sertifikat dengan Surat bernomor SK.04.03/ 44 -800. 38./1/ 2019. terkait Pengaduan Pembatalan Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Buru di Areal Ketel Telaga Duyung Desa Waeperang Petuanan Liliyali”
Sehubungan dengan Surat pengaduan Raja Petuanan Liliyali Anwar Bessy SE, pada tanggal 21 Agustus 2017 yang ditujukan kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional bahwa yang menjadi permasalahan adalah permohonan pembatalan Sertifikat yang diterbitkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buru dan di berikan kepada para Petani di Areal Ketel Telaga Duyung tampa sepengetahuan Pengadu, yang sala satunya adalah Sertifikat Hak milik Nomor 472 atas nama Latanjo Burungasi seluas 7.761 M2, yang terletak di Desa Waeperang Kecamatan Namlea Kabupaten Buru Provinsi Maluku
Dalam hal ini pengadu selaku Raja Petuanan Liliyali Kabupaten Buru mengaku sebagai Pemilik Lahan Ketel Telaga Duyung berdasarkan pewarisan dari Almarhum Bahdin Bessy selaku Raja Petuanan Liliyali sebelumnya yang telah mengelolah Tanah tersebut secara turun tumurun”
Berkenaan dengan masalah tersebut Kementrian ATR” BPN meminta kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Buru untuk melakukan Penelitian Data Fisik, Data Yurudis dan Data Administrasi terhadap Proses Penerbitan Sertifikat Hak milik Nomor 472/Waeperang dan Sertifikat lainnya untuk memetakan masalah dan mengetahui Posisi Kasus secara Aktual dan
Menyelesaikan masalah tersebut dengan Pedoman pada Peraturan Mentri ATR” BPN nomor 11 Thn 2016 tentang penyelesaian Kasus Pertanahan dan melaporkan hasil kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang” Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Direktur Jenderal Penanganan masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilaya ll, atas Nama BRIGADIR JEDERAL POLISI, Heny Sudwijanto, S.I.K.MSi.
Namun sampai detik ini Kasus Penerbitan Sertifikat diatas lahan Ketel Telaga Duyung belum diselesaikan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Buru dan Pemerintah Daerah (Pemda)” sepertinya ada sesuatu yang saling melempar bola antara Pemda dan Pertanahan “
Raja Petuanan Liliyali Anwar Bessy SE, yang juga selaku Tokoh Pendiri Partai PDIP dikabupaten Buru menegaskan dan meminta Kepada Kepala Kantor BPN untuk menunjukan dan memberikan Alashak yang merupakan dari (Pemda) sehingga Sertifikat itu bisa dikeluarkan, saya selaku Peribadi dan Tokoh masyarakat menyampaikan agar Badan Peratanahan BPN mengeluarkan Sertifikat sesuai dengan mikanisme yang betul betul memenuhi Alashak yang dapat diberikan untuk mengeluarkan Sertifikat diatas lahan Ketel Telaga Duyung”
Menurut penelitian saya Berita Acara itu tidak Sah karena Berita Acara yang ditandatangani Sudirman dan Kepala Desa tidak ditandatangani oleh Bupati Buru Husnie Hentihu pada saat itu sebagai pihak kesatu bahkan para Saksi juga tidak menandatangani Berita Acara tersebut, apakah Surat itu bisa digunkan sebagai bukti Pemerintah Daerah bahwa itu milik mereka.” Ungkap Raja Petuanan Liliyali Anwar Bessy”
(Bir/JPP)