JPPOS.ID – Medan – Komitmen mewujudkan Medan Bersih terus dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sejumlah program-program pionir dan formulasi pun telah disusun serta dijalankan guna menjadikan ibukota Provinsi Sumut lebih bersih, indah, rapi serta tertata sehingga masyarakatnya merasa lebih tenang dan nyaman melalui upaya pengelolaan sampah yang dilakukan mulai dari hulu hingga hilir. Agar pelaksanaannya berjalan optimal, Bobby Nasution menginstruksikan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan untuk bertanggungjawab sesuai kewenangan dan porsi tugasnya.
Di samping memperkuat keberadaan bank sampah, tempat pembuangan sampah (TPS) berbasis 3R (Reduse, Reuse & Recycle), Bobby Nasution juga ingin pengelolaan sampah di TPA Terjun harus menggunakan teknologi guna mengatasi gunungan sampah yang ada. Ditambah lagi dengan mengoperasikan kembali TPA Namo Bintang yang memiliki lahan seluas kurang 16 hektar tersebut.
Tidak sampai di situ, Bobby Nasution pun telah berkoordinasi dan membangun kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemkab Deli Serdang untuk pembangunan TPA Regional di Talun Kenas, Deli Serdang. Di tempat itu nantinya, pengelolaan sampah akan menggunakan sistem sanitary landfill yang keluarannya lebih ramah lingkungan.
Bahkan, Bobby Nasution juga telah melaunching program pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi Advanced Land Fill Minning With Material & Energy Recovery (ALFIMER) di TPA Terjun. Teknologi tersebut pun dipilih karena mampu menanggulangi dan mengubah sampah baru dengan biaya murah, ramah lingkungan, teknik sederhana serta dapat menghasilkan pupuk juga cairan disinfektan dari hasil pengelolaan sampah yang dilakukan. “Insya Allah, teknologi ini bisa menjadi salah satu jalan keluar dalam menangani permasalahan sampah di Kota Medan,” kata Bobby Nasution, Kamis (23/9/21).
Sebelumnya, Bobby Nasution juga telah mengeluarkan Perwal No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Kecamatan. Sebab, jika sebelumnya penanganan sampah dilakukan DKP Kota Medan, kini sudah diserahkan dan dilimpahkan ke kecamatan. Selain lebih cepat, suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu itu pun menilai bahwa kecamatan lebih paham dan mengetahui serta menguasai persoalan sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.
Yang teranyar, melalui Surat Keputusan Wali Kota Medan No. 658.5/31.K/VIII/2021 tentang Lokasi Percontohan Kawasan Bebas Sampah Di Kota Medan, menantu Presiden RI Joko Widodo tersebut kemudian juga menargetkan 6 titik sebagai lokasi kawasan bersih yakni di kawasan Kecamatan Medan Deli tepatnya di Kelurahan Tanjung Mulia Lingkungan 4 dan 5. Lalu, Medan Labuhan (Kelurahan Pekan Labuhan, Lingkungan 22 dan 23) dan Medan Petisah (Kelurahan Petisah Tengah, tepatnya Kampung Sejahtera, Lingkungan 1 dan 3). Kemudian, kawasan bebas sampah di sejumlah pasar di Kota Medan. Namun, untuk saat ini, pencanangan difokuskan di tiga pasar yakni Pasar Induk Lau Cih, Pasar Sentosa Baru dan Pasar Bakti.
Seluruh program tersebut pun dibenarkan Kadis DKP Kota Medan M Husni. Tidak hanya itu saja, Husni juga menambahkan bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir juga dilakukan secara terpadu dari tingkat rumah tangga, Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sampai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Untuk optimalisasi di lapangan, jelas Husni, pada akhir tahun P.APBD Tahun Anggaran 2021, pihaknya akan menambah moda angkutan seperti typer, amroll dan convector, tong sampah serta pembuatan standart operational procedur (SOP) pengelolaan sampah. “SOP ini nantinya untuk mengatur dan mengendalikan fungsi wilayah yang mencakup pemeliharaan, tata kelola dan retribusinya,” jelasnya.
Upaya pengelolaan sampah yang dilakukan Bobby Nasution pun mendapat sambutan baik Dosen Antropologi USU Dr Drs Fikarwin Zuska M Antropolgi Aktif. Fikarwin mengaku bersyukur karena ada program untuk pengelolaan sampah. “Kita sangat bersyukur karena masalah sampah ini merupakan masalah kronis yang mendapat perhatian lebih oleh Wali Kota,” ungkap Fikarwin.
Oleh sebab itu, Fikarwin pun sangat mengapresiasi karena ada pimpinan daerah yang berinisiatif dan berinovasi menanggulangi sampah. Terlebih, bila upaya tersebut berjalan secara spartan dan berkesinambungan. Ditambah lagi, pelimpahan kewenangan ke kecamatan juga menjadi solusi bila diikuti dengan camat dan jajarannya yang mau bekerja. (JPP/RT)