Polres Labusel Bersama Polsek Kampung Rakyat Amankan Dua Pria Bejat dan Alat Bukti

JPPOS.ID | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama Polsek Kampung Rakyat berhasil mengungkap kasus tragis yang menimpa seorang remaja putri berusia 15 tahun, sebut saja Melati, yang nekat mengakhiri hidupnya setelah diduga menjadi korban pencabulan hingga hamil.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mencurigai penyebab kematian korban yang ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumut. Atas kesepakatan keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum, dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam guna keperluan autopsi.

1

Hasil autopsi menunjukkan korban tengah hamil tiga bulan. Dari penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka yakni N (20), abang kandung korban, dan KH (25), sepupu korban.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring Muham, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Labusel, Rabu (27/08/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H., mengenai adanya siswi SMP kelas II yang tewas gantung diri.

“Awalnya kami heran, mengapa anak seusia itu bisa memutuskan bunuh diri. Karena itu, saya memerintahkan agar dilakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan pihak keluarga,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan enam saksi serta barang bukti, terungkap bahwa N (abang kandung korban) telah melakukan pelecehan sejak 2021 hingga 2025 sebanyak 19 kali. Aksi bejat ini bahkan sempat diketahui ibu korban, namun pelaku berjanji tidak mengulanginya. Sementara itu, KH diketahui melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali di sebuah hotel pada Juni–Juli 2025, yang diduga menjadi penyebab kehamilan korban.

Kapolres menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban, kain putih yang digunakan untuk bunuh diri, buku harian korban, serta beberapa unit ponsel milik korban dan pelaku. Dari ponsel korban ditemukan percakapan yang menunjukkan adanya tuntutan pertanggungjawaban atas kehamilannya.

“Ini yang diduga menjadi motif korban nekat mengakhiri hidupnya,” jelas Kapolres AKBP Aditya Sembiring didampingi Ketua KPAD Labusel, Ilham Daulay, S.H.I., serta Kasat Reskrim AKP Endang Rogantina Ginting.

(P. Pulungan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *