Diduga Terima Ratusan Juta ! Unit PPA SatReskrim Polrestabes Medan di Duga Bebaskan Terduga Pelecehan Seksual Terhadap Anak Panti Asuhannya Setelah 60 Hari Penahanan

MEDAN – JURNAL POLISI POS. Unit Pelayanan Anak dan Perempuan Sat Reskrim Polrestabes Medan – Polda Sumut disoal.

Pasalnya, Pihak Unit PPA tersebut diduga bebaskan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dimana beberapa anak tersebut merupakan anak panti asuhannya sendiri.

1

Ironisnya lagi, dugaan pembebasan terduga atau pemilik/ Pemimpin panti Asuhan, BUALA SOKHI GIAWA itu, sangat sarat dengan yang diduga adanya penyuapan.

Informasi yang dihimpun kru media ini, SEJUMLAH UANG yang diberi atas dugaan penyuapan untuk pembebasan terduga tersebut RATUSAN JUTA RUPIAH.

“Informasi yang kami ketahui, Pemilik atau terduga bebas karena diduga telah memberi uang sebanyak Rp. 200.000.000.-“. Sebut Sumber.

Peristiwa terjadinya pelecehan seksual itu, terjadi pada pertengahan bulan Juni 2025 lalu di Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia di Jalan Jatirejo Mandiri Ikhlas, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

 

foto Panti Asuhan Yayasan Cahaya Natanael Indonesia, tampak dari samping Depan
Tampak dalam yang berspanduk lengkap nama Panti dll.

Terduga/ pemilik Panti Asuhan BUALA SOKHI GIAWA pun sempat ditahan selama 60 hari.

Pada pertengahan bulan Agustus Minggu lalu terduga kembali menghirup udara segar.

Kepada Kepala Unit PPA, Iptu Dearman Agustina Sinaga, SH., yang dikonfirmasi tidak profesional.

“Sdh kami jwb sm bang frengki ya.” Jawan ACUHNYA. Jumat (22/08/2025) Siang.

Padahal kru media ini tidak kenal dengan nama yang Iptu Dearman Agustina sebutkan, apalagi orangnya.

Sikap Kepala Unit PPA Iptu Dearman Agustina tersebut sengat tidak profesional.

Kemudian, informasi yang dihimpun dan dari berita yang viral Jumlah anak yang jadi Korban pelecehan seksual itu, belum diketahui pastinya.

Namun, Sejumlah korban pelecehan seksual tersebut, sebagian kembali ke orang tuannya dan sebagiannya diamankan di P3P2K Provinsi Sumut sekitar lima orang.

Bahkan dari berita yang viral dan terkonfirmasi, Kepala Desa Sampali, Muhammad Ruslan mengetahui dan membenarkan adanya kejadian pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik Panti Asuhan.

Yang menjadi tandatanya kita bersama, apa benar dugaan pembebasan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak asuhnya sendiri itu, meskipun Pihak Unit PPA SatReskrim Polrestabes Medan yang ditanya atau dikonfirmasi tidak berani jawab. Bersambung…

Korlipsu,
Cp. 081272955566.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *