Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Dusun Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Negara Rp 613 Juta

JPPOS .ID || BENGKULU SELUMA – Polres Seluma resmi menaikkan status kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Desa Dusun Tengah tidak mengembalikan kerugian negara sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, menjelaskan peningkatan status perkara ini dilakukan usai koordinasi dan gelar perkara bersama Ditreskrimsus Subdit Tipidkor Polda Bengkulu di Mapolda Bengkulu.

1

Setelah dilakukan audit investigatif oleh Inspektorat Kabupaten Seluma, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 613.418.185. Pemerintah desa diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 22 Juli 2025 tidak ada pengembalian. Karena itu, status kasus kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Prengki, Selasa (12/8/2025).

Saat ini, penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan tengah memeriksa saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, kerugian negara sebagian besar berasal dari kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak diselesaikan maupun tidak dilaksanakan sama sekali pada tahun anggaran 2024.

Proyek yang menjadi sorotan antara lain pembangunan jalan rabat beton di area persawahan Dusun I dan jalan menuju kawasan perkebunan di Dusun II. Hingga kini, kedua proyek tersebut mangkrak tanpa kejelasan, bahkan diantaranya ada kegiatan yang fiktif.

Proses penyidikan masih berjalan. Kami fokus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan,” pungkas Prengki.

Heno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *