JPPOS.ID – Medan – Ketegasan Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, yang menyegel Mal Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur pada Jumat (9/7/2021) lalu karena menunggak PBB hingga Rp56 miliar, diacungi jempol legislator Medan.
“Apresiasi kita berikan untuk Wali Kota Medan, kita mendukung sepenuhnya tindakan penyegelan itu. Hukum memang harus ditegakkan, ini bukti kalau saat ini Pemko Medan tidak Lip Service, tapi memang serius dalam membenahi aturan di Kota Medan,” ucap anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, kepada wartawan di Medan, Minggu (11/7/2021).
Sebenarnya, kata Robi, DPRD telah lama meminta Pemkot Medan untuk melakukan tindakan tegas kepada Centre Point. “Kalau tidak ditindak tegas, tentunya hal itu dapat merusak iklim investasi di Kota Medan,” katanya. Sama seperti Pemkot, sebut Ketua Fraksi PDIP ini, DPRD juga mendukung penuh investasi di Kota Medan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Sudah lama sebenarnya kita minta supaya Centre Poin itu ditindak, tapi baru di zaman kepemimpinan beliau (Bobby Nasution) penyegelan itu terealisasi. Kepada para investor kita tegaskan, silakan berinvestasi di Kota Medan, kita dukung penuh, tapi ada aturan yang harus di patuhi, termasuk patuh dalam membayar pajak,” ujarnya.
Robi berharap, hal ini dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap investor di Kota Medan untuk tertib dalam berinvestasi dan menunaikan seluruh kewajibannya kepada pemerintah, mulai dari kepengurusan perizinan hingga kepatuhan dalam pembayaran pajak. Di ketahui, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Jumat (9/7/2021) menyegel Mal Centre Point karena menunggak PBB selama 10 tahun mencapai Rp56 miliar. Pajak yang harus dibayar PT ACK selaku pengelola mal di luar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (JPP/RT)