JPPOS.ID – Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan menyoroti soal penanganan limbah medis infeksius Covid-19 yang di lakukan seluruh Rumah Sakit (RS) di Kota Medan, karena di khawatirkan pihak RS tidak menanganinya dengan benar, sehingga menambah persoalan baru.
“Jangan-jangan limbah medis Covid-19 dari RS ikut menyebarkan virus, sehingga berdampak luas dan cepat penularan di Kota Medan,” kata Ihwan Ritonga kepada wartawan di Medan, Selasa (13/7/2021).
Persoalan tersebut, kata Ihwan, harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menindaklanjuti SE Gubsu terkait pengolahan limbah Covid-19. Pemkot Medan kiranya menelusuri penanganannya dan di pastikan jangan mencemari lingkungan,” tegas Ihwan.
Kepada aparat Kepolisian, Ihwan, meminta supaya ikut mengawasi dan menindak pihak RS, Puskesmas maupun Klinik yang terbukti tidak melakukan pengolahan limbah Covid-19 dengan benar. “Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid-19 melanda Kota Medan, kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki,” tegas Ihwan.
Padahal, kata Ihwan, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Menurut Ihwan, penyebaran virus Covid-19 yang meningkat harus diantisipasi dengan pengolahan limbah B3 yang maksimal. “Untuk penguburan jenazah terpapar Covid-19 saja di lakukan sesuai Prokes, apalagi limbah Covid-19 tentu harus ditangani dengan tata cara syarat teknis sesuai aturan,” katanya.
Di ketahui, limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup rentan menularkan penyakit pada manusia. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas dan masyarakat sekitar. Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien.
Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan maupun pengunjung dan petugas yang menangani limbah. Pemusnahan limbah infeksius Covid-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan. (JPP/RT)