JPPOS.ID – Medan – Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) DPRD Kota Medan, Robi Barus, menyampaikan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan usaha perdagangan sektor informal yang harus di berdayakan. Selain menunjang ekonomi kerakyatan, juga sebagai salah satu pilihan dalam penyediaan barang dagangan yang sangat di butuhkan masyarakat dengan harga terjangkau.
Hal itu disampaikan, Robi Barus, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Penetapan Zonasi Aktifitas PKL di Kota Medan pada sidang paripurna DPRD, Senin (26/7/2021) di pimpin Ketua DPRD, Hasyim. Keberadaan PKL juga, kata Robi, harus mempertimbangkan hak dan jaminan kehidupannya, karena masyarakat yang menggantungkan hidupnya berdagang di kaki lima bukan pilihan, namun karena keadaan yang memaksa demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jadi, PKL wajib mendapat perhatian, pembinaan dan penataan dari Pemkot Medan. Ini sebagaimana tertuang dalam draf Ranperda Bab II Pasal 4 poin a, yakni tujuan Perda untuk menciptakan Kota Medan yang aman, bersih dan tertib. Menumbuhkan kemampuan usaha PKL menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri serta memantapkan Kota Medan sebagai kota tujuan wisata yang bermartabat,” sebut Robi.
Perda PKL ini nantinya, sebut Robi, akan mampu menyelesaikan persoalan keberadaan PKL selama ini. “Apa langkah dan strategi Pemkot Medan terkait penanganan PKL yang bukan warga Medan dan berapa jumlah pelaku PKL di Kota Medan saat ini,” tanya Robi.
Terkait Zero Growth yakni kebijakan mengatur tidak adanya penambahan jumlah PKL sebagaimana di atur pada Bab VIII Pasal 20 ayat 4, Robi, meminta Pemkot supaya benar-benar mengawasinya secara ketat oleh satuan tugas khusus yang akan di bentuk dalam pelaksanaan pembinaan dan penataan. (JPP/RT)