Bayek: Ibarat Kenderaan Bermotor, Wali Kota Medan Ini Ducati

JPPOS.ID – Medan – Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkot Medan dan DPRD baik secara individu maupun kelembagaan mendukung irama langkah cepat Wali Kota Medan dalam melakukan pembangunan di Kota Medan, sehingga tidak ketinggalan.

“Ibarat kenderaan bermotor, beliau (Wali Kota, red) ini, ducati. Ya, kalau kita jet cooled bakal ketinggalan,” kata Mulia Asri Rambe di sela-sela menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 pada sidang paripurna DPRD, Senin (26/7/2021).

Menurut pria yang akrab disapa, Bayek, ini Wali Kota bukan hanya berlari kencang, bahkan lompat-lompatan dalam hal pembangunan Kota Medan. “Jadi, kalau tidak di ikuti oleh OPD, di khawatirkan pembangunan yang di canangkan tidak akan terealisasi,” katanya.

Di sisi lain, Bayek, meminta Bappeda bersama OPD di Pemkot Medan benar-benar memperhatikan secara detail dokumen RPJMD yang disampaikan. Sebab, RPJMD merupakan dokumen RKPD Kota Medan dalam melakukan pembangunan. Dalam dokumen, sebut Bayek, ada terlihat istilah atau redaksi SKPD, sementara dalam PP Nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK Perangkat Daerah istilah SKPD sudah di tiadakan.

Dalam dokumen RPJMD terkait penangan banjir di Medan bagian utara, terlihat penyumbang banjir adalah Sungai Deli dan Sungai Bederah, akibat terjadinya sedimentasi dan akan di lakukan normalisasi.

Memang, tambah Bayek, dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, itu ada di fasilitasi. “Iya kalau periodesasi Wali Kota sekarang di saat berjalan satu atau dua tahun beliau teringat. Kalau teringatnya setelah dua tahun lebih, tentu tidak bisa di lakukan perubahan, karena Permendagri 86 tahun 2017 itu membatasinya, di mana disebutkan tidak di benarkan melakukan perubahan RPJMD jika masa jabatan Wali Kota tersebut kurang dari tiga tahun. Jadi, Bappeda dan OPD lain harus benar-benar memperhatikannya, agar dimasukan sebagai dokumen,” pesan Bayek mengingatkan. (JPP/RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *