JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan mengusulkan sekaligus meminta kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan Kepala Lingkungan (Kepling) pada tahun 2022, mengingat aktifitas Kepling saat ini sangat banyak dan padat.
“Anggaran itu bisa dialokasikan pada pos anggaran kelurahan berdasarkan kebutuhan setiap lingkungan,” kata anggota FPAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, kepada wartawan di Medan, Selasa (27/7/2021).
Edwin mengaku, permintaan itu juga disampaikan FPAN dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026 yang disampaikan Ketua FPAN, Sudari, pada sidang paripurna DPRD, kemarin.
Alasan permintaan dan pengusulan itu, kata Edwin, melihat tingginya intensitas kerja Kepling, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19. “Bayangkan, kalau lingkungan membuat gapura, taman PKK atau mempercantik lingkungannya, dari mana dananya itu. Kan tidak mungkin dari kantong pribadi,” katanya.
Hal ini juga, sebut Edwin, sejalan dengan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedomaan Pembentukan Lingkungan. Pada Bab VIII Pasal 17 dan 18, sambung Edwin, disebutkan tugas dan fungsi Kepling adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan.
Di samping pendataan, pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kebersihan lingkungan serta gotong royong, tambah Edwin, Kepling juga di tuntut untuk dapat mengembangkan ide dan gagasan yang bersumber dari aspirasi masyarakat dalam pembangunan. “Tentunya ini jauh dari harapan dapat terealisasi kalau tidak disupport dengan anggaran,” katanya. Apalagi, lanjut Edwin, tugas Kepling di masa pandemi Covid-19 ini bukan hanya bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungannya, tetapi juga ikut mengurus urusan lainnya, seperti Bansos, PKH dan vaksinasi.
“Memang, Kepling itu bukan OPD, namun mereka (Kepling, red) merupakan garda terdepan aparatur pemerintah dalam menghadapi segala urusan masyarakat. Jadi, kami kira wajar diberi anggaran kegiatan,” kata anggota Komisi IV ini. Apalagi, sebut Edwin, di dalam RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 termuat visi dan misi Wali Kota Medan perihal upaya peningkatan kualitas lingkungan perumahan dan permukiman serta peningkatan ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Makanya, perlu anggaran untuk aktifitas di setiap lingkungan. Jadi, setiap aktifitas di lingkungan, Kepling tidak pusing-pusing lagi memikirkan anggarannya,” kata politisi asal Dapil III meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung ini. Persoalan regulasi, menurut Edwin, Wali Kota bisa mengeluarkan Perwal agar kegiatan Kepling dalam menata lingkungan menggunakan APBD ada payung hukumnya. (JPP/RT)