JPPOS.ID – Medan – Pada Kamis, (23/09/21), Mahasiswa Asahan yang tergabung dalam organisasi daerah Ikatan Komunikasi Mahasiswa Asahan (IKMA) yang dipimpin langsung oleh ketua Umum DPP (IKMA), Anas Fadli dan kordinator aksi M. Alpin Azhari lubis, menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) dengan membawa ayam potong sebagai teguran keras tanda ketidak berdayaan Kejari Asahan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi terkait kasus yang viral di Kabupaten Asahan yaitu tindak pidana korupsi pengadaan sapi tahun 2019 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 615.000.000,-.
Anas Fadli mengatakan “Kami juga melampirkan laporan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait permasalahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan yang diduga lemah akan penegakan hukum dan tidak berkadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.
“IKMA menduga terjadinya Mall Praktik dalam penegakan hukum dan terkesan hanya sekedar memenuhi tuntutan Kejagung yang “mengharuskan” adanya kasus Korupsi di setiap daerah yang bisa terungkap namun sayangnya tidak sesuai harapan” .
“Indikasinya, Kejaksaan Negeri Asahan hanya mampu memenjarakan seorang “Tukang Buah” yang diketahui publik hanyalah “korban” dari perilaku para Elit di Kabupaten Asahan, sementara para Pejabat semisal PPTK, PPHP, Kepala Dinas, serta Otak pelakunya sampai saat ini masih bebas berkeliaran”.
Hal ini tentu sangat tidak sebanding dengan gelontoran dana yang dikeluarkan untuk mengungkap sebuah kasus Korupsi, “Terang Ketua Umum DPP IKMA.
Ada pun beberapa tuntutan IKMA kepada Kejatisu adalah :
1. Mengawasi Kejaksaan Negeri Asahan Agar bekerja bersungguh-sungguh dalam mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi T.A 2019 di Kabupaten Asahan.
2. Menindak Oknum Kejaksaan Negeri Kisaran yang berani melakukan Praktik suap-menyuap dalam melaksanakan tugas nya.
3. Mengevaluasi Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan jajaran nya, karena tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum.
4. Memastikan Kejaksaan Negeri Asahan untuk bebas intervensi dan campur tangan dari pihak manapun dalam mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi T.A 2019 di Kabupaten Asahan.
Kemudian Ketua Umum DPP IKMA menyampaikan :
Untuk itu maka dalam hal itu kami meminta Kejatisu untuk mengevaluasi kinerja Kajari Asahan dan kalau bisa Copot Kajari Asahan karena kami anggap Beliau lemah syahwat dalam menegakkan kebenaran, “Ujarnya.
Selanjutnya Kordinator Aksi M. Alpin Azhari Lubis menambahkan, “Kami datang ke Kejatisu dengan membawa Ayam Potong sebagai simbolis dan oleh-oleh kami dari Asahan pertanda bahwa Kejari Asahan sangat lemah dan terdiam dalam setiap penanganan hukum yang terjadi di Kabupaten Asahan”.
Kami merasa bersyukur atas tanggapan Kabid Humas Kejatisu yang mengapresiasi dan berjanji akan memproses laporan yang telah diberikan oleh pihak DPP IKMA, mudah – mudahan laporan yang kami sampaikan benar – benar ditindaklanjuti oleh Kejatisu “Ungkapnya . (HAM)