JPPOS.ID – Medan – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan meminta Pemkot Medan memberi sanksi tegas kepada para pelaku usaha dan rumah sakit yang terbukti mencemari lingkungan, baik limbah cair maupun udara di Kota Medan. Apalagi usaha tersebut tidak memiliki IPAL dan AMDAL, tegas FPAN dalam pemandangan umumnya terhadap nota pengantar Wali Kota Medan atas P-APBD Kota Medan TA 2021 yang disampaikan, Sudari, pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (13/9/2021).
Sebagai regulator, kata Sudari, Pemkot Medan harus bertindak terhadap pelaku industri dan usaha nakal yang tidak memiliki IPAL dan AMDAL. “Ada seratusan lebih unit usaha yang tidak memiliki IPAL dan AMDAL sesuai standart. Baik itu hotel, rumah industri, pabrik dan rumah sakit,” sebut Sudari.
Pemkot Medan, pinta Sudari, harus tegas dan bila perlu melakukan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pembongkaran, penghentian sementara seluruh kegiatan.
Di sisi lain, sambung Sudari, FPAN menyoroti terkait struktur APBD yang hanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana, sedangkan informasi tentang capaian kinerja, kepentingan masyarakat yang diraih, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya tidak tergambarkan dengan jelas.
Dalam penyusunan RP-APBD Tahun 2021 juga, tambah Sudari, harus tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja. Maka suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, kuantitas dan kualitas nya harus terukur.
Pada kesempatan itu, Sudari menyampaikan apresiasi FPAN kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah membentuk forum pusat pengembangan ketrampilan skill development centre (SDC) Kota Medan, yang tertuang dalam SK Nomor 563/25.k/vii/2021 tentang forum pusat pengembangan ketrampilan Skill Development Centre (SDC) Kota Medan periode 2021 – 2024. (JPP/RT)