JPPOS.ID – Asahan – Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, Polda Sumut menggelar kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No.30 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Razia dilakukan dipusat keramaian yang ada di Kec. Sei Kepayang, Selasa (21/9/2021) Siang.
Saat di konfirmasi Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan Bahwa Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan Tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH
Lanjut Kapolres Asahan, Adapun rute operasi yaitu jalan besar Depan Mako Polsek Sei Kepayang Dan Di Lokasi Jembatan Tabayang yang ada di Kec. Sungai Kepayang Kab. Asahan
Razia yang menyasar kepada Pusat Keramaian dan masyarakat yang tidak mentaati Prokes ini juga bagian dari pelaksanaan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk mencegah menyebaran covid-19 Terang Kapolres Asahan.
“Bagi warga yang ditemukan berkerumun, mengadakan kegiatan Acara hajatan dan tidak mentaati Prokes, kami beri teguran sebagai upaya pencegahan penyebaran covid19”, kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH
Turut Hadir dalam Kegiatan Tersebut Yaitu Personil Polsek Sei Kepayang Polres Asahan, TNI dan Satgas Covid -19 Dari Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan. (M. Siregar)