Cegah Penyebaran Covid 19, Polsek Sei Kepayang Rutin Gelar Operasi Yustisi

JPPOS.ID – Asahan – Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan, Polda Sumut  menggelar kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perbup No.30 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Razia dilakukan dipusat keramaian  yang ada di Kec. Sei Kepayang, Selasa (21/9/2021) Siang.

Saat di konfirmasi Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan Bahwa Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan Tersebut dipimpin  langsung oleh Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH

Lanjut Kapolres Asahan, Adapun rute operasi yaitu jalan besar Depan Mako Polsek  Sei Kepayang Dan Di Lokasi Jembatan Tabayang yang ada di Kec. Sungai Kepayang  Kab. Asahan 

Razia yang menyasar kepada Pusat Keramaian dan masyarakat yang tidak mentaati Prokes ini juga bagian dari pelaksanaan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk mencegah menyebaran covid-19 Terang Kapolres Asahan.

“Bagi warga yang ditemukan berkerumun, mengadakan kegiatan Acara hajatan dan tidak mentaati Prokes, kami beri teguran sebagai upaya pencegahan penyebaran covid19”, kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH

Turut Hadir dalam Kegiatan Tersebut Yaitu Personil Polsek Sei Kepayang Polres Asahan, TNI dan Satgas Covid -19 Dari Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan. (M. Siregar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *