JPPOS.ID || MADINA — Personel Polsek Panyabungan, Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil menangkap seorang pria berinisial MV (20), warga Kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan, karena diduga mengedarkan narkoba. Penangkapan dilakukan di Banjar Saba, Kelurahan Pasar Hilir, pada Rabu dini hari (16/7/2025) sekitar pukul 02.06 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,22 gram, tiga plastik klip kosong, satu pipet yang diduga alat isap sabu, satu unit handphone merek Vivo, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Penangkapan MV dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Panyabungan, Ipda Heru Suryawan, bersama sejumlah personel Unit Reskrim lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menyebutkan penangkapan MV berawal dari laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, MV berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkap Bagus dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
Ia menambahkan, saat hendak ditangkap, MV sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara membuang sabu ke jalan raya. Namun aksinya diketahui oleh polisi.
“Petugas melihat MV menjatuhkan plastik klip kecil yang diduga berisi sabu ke jalan. Tersangka kemudian langsung dibekuk dan dibawa ke Polsek Panyabungan,” terang Bagus.
Saat ini, MV telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
“Meski barang bukti hanya 0,22 gram, namun karena MV berperan sebagai pengedar, proses hukum tetap dilanjutkan. Satresnarkoba tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.(Icuk Sugiarto)
(Sumber : Humas Polres Madina)








