Kejati Sulteng Lakukan Sosialisasi Penerangan Hukum di Kampus Untad Palu

 

 

1

JPPOS.id || Palu – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Tim Penerangan Hukum (Penkum) kembali menggelar kegiatan penerangan hukum yang menyasar kalangan akademisi. Kali ini, kegiatan digelar di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) dan dihadiri langsung oleh pimpinan universitas, pimpinan satuan (Dekan Fakultas), Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa, Tim Teknis, dan Pengelola teknis, selasa ( 15/7-2025)

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ardi Surianto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman hukum publik dalam mendukung tata kelola proyek pembangunan yang bersih dan akuntabel.

Sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi disampaikan oleh Rektor Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng, yang dalam testimoninya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif edukatif dari Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Ia menilai program ini sangat bermanfaat bagi sivitas akademika sebagai bekal pengetahuan untuk para peserta.

Materi utama bertajuk “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, La Ode
Abd. Sofian, S.H., M.H.

 

Dalam paparannya, ia memaparkan secara rinci penyebab umum keterlambatan pekerjaan dalam proses pengadaan, seperti kelalaian penyedia, perubahan ruang lingkup pekerjaan, hingga keadaan kahar (force majeure). Ia juga menjelaskan berbagai skema hukum yang dapat ditempuh, seperti pemberian kesempatan melalui addendum kontrak dan mekanisme sanksi denda sesuai ketentuan LKPP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dipandu oleh Kepala Seksi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Firdauz M. Zein, S.H., M.H., yang juga berperan sebagai moderator. Antusiasme peserta terlihat tinggi dalam sesi diskusi dan tanya jawab.

Melalui program ini, Kejati Sulteng tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis bagi Pelaku Pengadaan dalam menjalankan fungsi pencegahan, edukasi dan memberi solusi konkret penyelesaian problem yg dihadapi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pewarta : Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *