JPPOS ID.PATI Jawa Tengah – Sat Reskrim Polres Pati berhasil meringkus 1 tersangka pencurian mobil, 4 tersangka pencurian motor ( Curanmor ) dan meringkus 2 pelaku perjudian balap motor liar selama bulan September 2021 .
Dari pelaku pencurian mobil tersebut, Polisi mengamankan 1 mobil merk Honda Brio ,diketahui tersangka YL(34th) dan masih ada DPO belum tertangkap RM (23th) warga dari Sukolilo,TKP desa Sukolilo.
“Pelaku kami tangkap pada September ini, dari hasil pengembangan laporan kehilangan mobil dan motor,” ujar Kapolres Pati AKBP Christian Tobing dalam Konferensi Pers di Mapolres Pati, Jumat (17/09/2021).
“Sementara pencurian roda empat ada satu tersangka, dan masih ada DPO satu lagi, Kemudian TKP yang berhasil diungkap ada beberapa tempat di wilayah Kabupaten Pati. Ini masih terus dikembangkan intinya untuk pengungkapan kasusnya,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan tersangka kasus pencurian kendaraan ini diantaranya adalah seorang residivis, dan lainnya adalah pelaku baru.
Menurutnya, tempat yang rawan terjadi aksi pencurian biasanya di kos-kosan, parkiran, atau pun kendaraan di pinggir sawah. Mayoritas aksi tindak kejahatan ini adalah sering kali kunci kendaraan masih menempel di kendaraan. Akhirnya, para pelaku melancarkan aksinya.
“Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pati meminta bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera diambil,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia dalam kasus ini para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 , dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Tersangka selanjutnya yaitu NY ( 38th) warga Trangkil,Pati ,tersangka kasus pencurian motor dengan barang bukti 1 spm merk Vario. Tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Sirang S.I.K mengatakan ,”untuk tersangka AP (30 th ),HP ( 16th ), SR ( 19th) semua warga Tambakromo Pati ,dari tangan tersangka diamankan 1 unit spm Beat no pol K 4785 CU,
TKP teras kost bapak Wandi”.
Polres Pati kali ini juga mengamankan pelaku balap liar, sebanyak dua orang . Mereka, menggunakan taruhan uang saat aksi balapan.
“Kasus balap liar ini menggunakan uang sebagai taruhan. Polres Pati akan menindak tegas. Ia mengingatkan khususnya bagi anak muda terkait balapan liar, hal ini menyangkut keselamatan berkendara,” pungkas Kapolres.
Perjudian balap motor dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara. Diketahui
TKP jalan Tayu – Juana desa Jepat Kidul.
Tersangka 1.AP (25 th) warga Gunungwungkal barang bukti yang diamankan berupa 1 SPM Satria dan Uang 600 ribu Rupiah.
Tersangka 2.AS (19th) warga Cluwak, barang bukti yang diamankan 1 Spm Satria pretelan. ( Antok )