JPPOS.ID || Rokan Hulu – DPRD Rokan hulu Komisi III, gelar hearing dengan PT.SJI Nusa Coy, bersama Dinas Tenaga kerja, BP Jamsostek dan tenaga kerja PT.SJI Nusa Coy, di aula komisi lll DPRD Rohul Rabu 15/9/2021.sore
berdasarkan aduan pekerja yang mengalami kecelakaan pada 30 Juli 2021 atasnama Yanuari Daeli, yang sudah bekerja sejak April 2020 di PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy. Namun dirinya tidak mendapatkan santunan perlindungan dari Jamsostek, karena tidak didaftarkan perusahaan sebagai peserta Jamsostek.
Ketua komisi lll Ali imran mengatakan. didalam undang undang, semua pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta dan tidak ada alasan bagi perusahaan atau pemberikerja. baik karyawan, kontrak, Buruh Harian Lepas (BHL) atau borongan semuanya Wajib terdaftar sebagai peserta Jamsostek,” jelas Ali Imran.
Ada sekitar 500 lebih pekerja PT SJI Nusa Coy hingga kini belum terdaftar dalam perlindungan sosial Ketenagakerjaan atau sebagai peserta Jamsostek.
Dalam Hearing tersebut,
Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran bersama Sekretaris Komisi III Zulfahmi, anggota H. M. ilib, Budiman, juga hadir Kabid Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Maksum, Kabul Lubis, Kabid Disnakbun Rohul Arman.
Juga hadir Medirator Rahmi, pihak BP Jamsostek Riau, Kepala Cabang BPJamsostek Pasir Pangaraian Ridwan Lubis, Pendamping pekerja penerima Kuasa Fahrin Waruwu serta Pekerja Yanuari Daeli.
Bidang Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Pemprov Riau Kabul Lubis menegaskan, terkait pengaduan, dirinya memaparkan secara singkat hak normatif, upah, Jamsostek, kesehatan dan lainnya yang ada kaitan dengan pekerja di atur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen dengan Serikat Pekerja.
Ditempat yang sama Kepala BP Jamsostek Pasir Pengaraian Ridwan Lubis mengakui, dalam permasalahan ini sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib jadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) pemberi kerja wajib bayarkan dan setorkan iuran yang jadi tanggung jawabnya ke BPJS.
“Lalu dalam pasal 55 pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2), bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 ( delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,-(satu miliar) Rupiah sebut Ridwan Lubis.
Lalu disampaikan Ali imran, Komisi III DPRD Rohul, akan lakukan kunjungan bersama Disnaker,dan Jamsostek serta Kejaksaan yang akan diprioritaskan ke sektor perkebunan dan PKS.sebut Ali Imran mengakhiri.
(ARIS)