DPRD Sergai Studi Banding Penanganan Covid-19 ke Pemko Medan

JPPOS.ID – Medan – DPRD Serdang Bedagai mengunjungi Pemko Medan dalam rangka Studi Banding, Rabu (16/9/2020). Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan yang berjumlah 6 orang tersebut bertujuan untuk mengetahui peran strategis Pemko Medan terkait pembelajaran di masa pandemi penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan juga untuk mengetahui sejauh mana peran Pemko Medan dalam penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Kedatangan rombongan DPRD Serdang Bedagai ini diterima Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kota Medan Purnama Dewi di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (16/9/2020). Kedatangan Para legislator yang dipimpin Ketua DPRD Serdang Bedagai M Rizki Ramadhan Hasibuan bersama 5 orang anggota DPRD Serdang Bedagai lainnya.

Dikatakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kota Medan Purnama Dewi, pada masa pandemi sampai saat ini, Pemko Medan telah mengeluarkan 2 produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang pertama Nomor 11 Tahun 2020 Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan. Didalam Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Pemko Medan mengatur dan mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta mengatur karantina kesehatan bagi warga yang terindikasi Covid-19.

Lebih lanjut Purnama mengungkapkan produk hukum yang kedua adalah Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan. Didalam Perwal ini mengatur mengenai persiapan masyarakat dalam menjalani kehidupan pada era adaptasi kebiasaan baru. Namun, pada Perwal ini terkait pendidikan/sekolah masih diatur dengan menggunakan pembelajaran jarak jauh (daring) guna menghindari terjadinya cluster sekolah.

Sementara itu, Ketua DPRD Serdang Bedagai M Rizki Ramadhan Hasibuan menjelaskan kedatangannya ke Pemko Medan untuk mengetahui peran Pemko Medan terkait dengan penerapan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara. (RT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *