JPPOS.ID – Medan – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Pemko Medan membuat kecewa Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (30/6/2025) saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Kota Medan terkait dengan persoalan bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka.
Ada pun beberapa bangunan yang saat itu dibahas, yakni Jln Tangguk Bongkar I Tegal Sari, Medan Denai, Jln Pulau Sumatera I, Mabar, Jln Pulai Page dan Jln Metal, Medan.
Sejumlah OPD Pemko Medan yang hadir Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan, H.Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai da lainya.
Saat RDP dibuka perwakilan Satpol PP Kota Medan kurang lebih 1 jam tidak hadir saat itu. Dan saat itu, Paul Mei Anton Simanjuntak mencerca pertanyaan kepada Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan apakah dapat mengambil keputusan dan membawa data.
Imbasnya, sejumlah anggota Komisi 4 lainya marah saat itu. Bapak pasti bigung untuk menjawab pertanyaan kami karena percuma saja dilanjutkan, tapi tidak punya data,” kata Jusuf Ginting Suka.
Hal yang sama juga dikatakan, Lailatul Badri agar rapat tidak dilanjutkan karena tidak ada keputusan yang bisa dihasilkan. Inilah kebiasaan OPD Pemko Medan baik RDP atau peninjauan lapangan selalu diutus staf yang akhirnya tidak bisa memutuskan apa pun.Sebaiknya tidak dilanjutkan saja, katanya. Kemarahan, Paul Mei Simanjuntak memuncak saat mempertanyakan persoalan bangunan Jln Tangguk Bongkar I, Tegal Sari, Medan Denai.
Lurah Tegal Sari II mengatakan bahwa untuk bangunan di Jln Tangguk Bongkar I telah disurati, tapi pemilik bangunan menyatakan masih mengurus izin. Namun izin tidak dikeluarkan karena berada dijalur sepadan, katanya.
Hingga persoalan dicecar kepada H.Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai yang saat itu hadir hanya memakai kemeja formal sehingga menimbulkan pertanyaan saat itu. Izin apakah bapak PNS atau tidak. Karena ini hari Senin bapak tidak pakai baju dinas, kata Paul.
Namun, staf tersebut menjawab bahwa dirinya seorang PNS karena ada agenda kegiatan tidak memakai baju dinas. Saat dicecar soal apakah bisa mengambil keputusan termasuk mengetahui bangunan Jln Tangguk Bongkar I dikatakan H.Siregar justru tidak mengetahui.
Untuk bangunan di Jln Metal telah disurati pada tanggal 19 Februari 2025 kembali dijadwal 28 Mei 2025 hingga dilakukan pembongkaran, tapi tidak disegel. Mendengar akan hal ini, Paul Mei Anton Simanjuntak pun berang karena adanya tindakan pembiaran dari Satpol PP Kota Medan.
Sudah jelas tanggung jawab Satpol PP itu penegakan perda.Tapi ini kalian hanya diam saja sampai PAD bocor, terlalu sepele kalian, sambung Paul. Atas dasar itu, secara tegas Paul menyatakan akan mengambil sikap tegas dengan mengelar rapat lintas gabungan dengan melibatkan aparat hukum dengan menghadirkan pihak Inspektorat. (JPP/RT)








