JPPOS.ID – Medan – Langkah dan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mengatasi permasalahan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah menyiapkan lahan perdagangan yang representatif, strategis dengan kapasitas yang memadai. Selain itu Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL melalui Tim Satuan Tugas Khusus yang terdiri dari beberapa OPD terkait serta menyiapkan Produk Hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.
Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution, ketika menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-P dalam paripurna DPRD Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Medan tentang Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL, di Gedung DPRD Medan, Senin (23/08). Paripurna DPRD Medan yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE ini dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ihwan Ritonga, Bahrumsyah , Rajuddin Sagala dan Wakil Wali Kota Aulia Rahman serta sejumlah Anggota DPRD Medan.
Dikatakan Wali Kota Medan, terkait kewajiban PKL dalam membayar biaya jasa pelayanan bahwa kewajiban atas jasa pelayanan yang diterimanya seperti kewajiban atas jasa kebersihan dan jasa keamanan, dimana kewajiban atas pelayanan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra, terkait dengan penertiban dan penggusuran PKL agar tidak terjadi bentrokan, Bobby Nasution menjelaskan bahwa Pemko Medan telah mengakomodirnya dalam Ranperda tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas PKL dengan memberuk Satuan Tugas Khusus yang bertugas dalam pelaksanaan penataan dan pembinaan PKL.
Bobby Nasution menambahkan, pihaknya memiliki strategi agar menjadikan PKL ini sebagai aset bukan sebagai masalah. Salah satunya adalah dengan digaungkannya kawasan Kesawan sebagai The Kitchen of Asia. “Dengan penataan, penertiban dan pembinaan yang dilakukan, aktivitas PKL dikawasan tersebut kita harapkan akan menarik perhatian wisatawan lokal maupun mancanegara sebagai sentra pusat kuliner yang diperhitungkan kelak keberadaannya di kawasan lokal maupun Asia,” Ungkap Bobby Nasution.
Kemudian Bobby Nasution menjelaskan Lokasi PKL akan dibagi menjadi tiga zon, diantaranya zona merah yaitus lokasi bebas dari adanya kegiatan/ aktivitas PKL. Zona kuning merupakan lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan/ aktivitas PKL dengan sifat bersyarat serta zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang. (JPP/RT)