Tuntutan Para Pekerja PT. Kalimantan Kelapa Jaya Berakhir Mediasi di Pemdes Nusapati

JPPOS.ID | MEMPAWAH – Mediasi antara buruh pekerja PT. Kalimantan Kelapa Jaya (KKP) dengan Pemerintah Desa Nusapati. Perihal tuntutan buruh tentang jadwal jam kerja harian yang tidak menentu.

Mediasi yang dihadiri karyawan PT. KKJ, Pemerintah Desa Nusapati, BPD Desa Nusapati, LPM Desa Nusapati, serta pihak keamanan Polsek Kecamatan Sungai Pinyuh yang dilakukan di kantor Desa Nusapati Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah, Kamis (2/9/2021).

Mediasi yang dilaksanakan guna untuk menyampaikan aspirasi para buruh pekerja, yang kelak akan Ditujukan kepada pihak PT. Kalimantan Kelapa Jaya.

Mediasi yang berlangsung dengan hikmah dan tertib itu menghasilkan sebuah kesepakatan yang dimuat dalam sebuah Berita Acara (BA) yang di tanda Tangi para Buruh Pekerja dan para Saksi serta mengetahui Kepala Desa Nusapati. Yang berisikan 6 Poin tuntutan Para Pekerja terhadap PT. KKJ adapun tuntutannya antara lain :

  1. Pemerintah Desa Bersama BPD akan mendampingi karyawan PT. KKJ dalam setiap perselisihan kerja sesuai dengan surat permohonan pendampingan yang disampaikan oleh karyawan PT. KKJ kepada Pemerintah Desa Nusapati.
  2. Karyawan PT. KKJ sepakat dengan opsi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan yaitu jika bahan baku kelapa kosong dan karyawan bagian MP tidak dipekerjakan maka kelapa putih spesial juga tidak diperbolehkan untuk masuk.
  3. Karyawan PT. KKJ tidak sepakat dengan opsi berikutnya dari pihak perusahaan yaitu akan mempekerjakan 3 (Tiga) Shift perhari karena jika itu dilaksanakan maka tuntutan karyawan untuk minimal 10 (Sepuluh) hari kerja dalam 1 (Satu) periode gajian tidak terlaksana sehingga karyawan tetap menuntut perusahaan untuk mempekerjakan karyawan dengan minimal 10 (Sepuluh) hari kerja dalam 1 (Satu) periode gajian.
  4. Jika perusahaan belum dapat memenuhi tuntutan sesuai dengan Poin 2 (Dua) dan 3 (Tiga) maka karyawan menuntut uang tunggu sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku.
  5. Memberikan batas waktu kepada pihak perusahaan untuk menanggapi surat keputusan ini dalam tempo 3 (Tiga) hari kedepan.
  6. Jika dalam tempo batas waktu yang diberikan surat keputusan ini tidak di indahkan oleh pihak perusahaan maka karyawan PT. KKJ akan melakukan / menyampaikan Aspirasi kepada Disperindagnaker Kabupaten Mempawah maupun Kepada DPR Kabupaten Mempawah serta Bupati Kabupaten Mempawah.

Adapun mediasi dilakukan karena sempat adanya aksi unjuk rasa para buruh pekerja PT. KKJ pada hari Rabu,1/9/2021 yang lalu, dimana tujuan aksi tersebut dikarena para buruh pekerja menuntut perusahaan mempekerjakan karyawan setiap hari penuh, sebab dua tahun belakangan ini jadwal kerja harian tidak menentu. (Ty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *