JPPOS.ID || Labuhanbatu Selatan, 28 Mei 2025 — Seorang oknum berinisial “MY”, warga Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan publik menyusul dugaan rangkap jabatan yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, MY diketahui merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu UPTD SD Negeri di Dusun Sumberjo, di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Namun, di sisi lain, MY juga tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Asam Jawa. Hal ini merujuk pada Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 188/296/DPMD/2020 tertanggal 10 Agustus 2020.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seorang warga Desa Asam Jawa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi ini. “Kalau memang benar rangkap jabatan, salah satu jabatan seharusnya dilepas. Apalagi jika menerima honor dari keduanya, perlu ditinjau kembali keabsahannya. Jangan sampai ada penerimaan dua penghasilan dari sumber keuangan negara,” ujarnya saat ditemui pada Senin (26/5/2025).
Sementara itu, salah satu sumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyebutkan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait izin atasan untuk MY menjabat sebagai anggota BPD. “Sepengetahuan kami, belum ada izin yang dikeluarkan terkait hal tersebut. Namun, hal ini akan kami telusuri lebih lanjut,” ungkap sumber tersebut.
Tim Jurnalis JPPOS.ID telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada MY melalui pesan WhatsApp pada Rabu (28/5/2025) pukul 08.12 WIB. MY sempat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon dan menyatakan bahwa dirinya akan segera membuat surat pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota BPD. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi tertulis dari yang bersangkutan.
Masyarakat berharap agar instansi terkait, baik di tingkat desa maupun kabupaten, segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya integritas serta kepatuhan terhadap peraturan oleh setiap penyelenggara pemerintahan.
Redaksi JPPOS.ID tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak MY maupun instansi terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang dan berkeadilan.
(PP)








