JPPOS.ID | Labuhanbatu Selatan – Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengundang REH bersama perwakilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, pada Senin (26/5/2025). Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online mengenai dugaan rangkap jabatan oleh REH.
REH disebut-sebut menerima penghasilan dari dua sumber keuangan negara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sekaligus sebagai anggota BPD. Dugaan ini menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi menyalahi aturan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa.
Tim redaksi JPPOS.ID telah berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada Camat Torgamba melalui pesan singkat, aplikasi WhatsApp, dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak kecamatan.
Sementara itu, Pj. Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Selatan, Yeni Andriani Harahap, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Inspektorat. “Silakan dikonfirmasi ke Inspektorat, karena masalah itu sudah kami serahkan ke sana,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, REH diangkat sebagai PPPK di Unit Kerja Puskesmas Bunut melalui surat keputusan tertanggal 29 Februari 2024 dengan Nomor Induk PPPK: 199011142024211021. Di sisi lain, yang bersangkutan juga tercatat sebagai anggota BPD Desa Bunut berdasarkan Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 188.45/243/DPMD/2020 tertanggal 30 Juni 2020.
Dugaan rangkap jabatan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Seorang warga Desa Bunut yang meminta namanya tidak disebutkan mengungkapkan keprihatinannya. “Kalau memang merangkap jabatan, sebaiknya salah satu dilepaskan. Jika menerima dua sumber pendapatan, keabsahannya perlu ditinjau dari sisi hukum,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).
Upaya konfirmasi juga dilakukan oleh tim JPPOS.ID kepada REH melalui WhatsApp pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.23 WIB. Yang bersangkutan sempat menjawab melalui sambungan telepon, namun belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera menindaklanjuti temuan ini secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi JPPOS.ID tetap membuka ruang hak jawab bagi REH, Camat Torgamba, maupun pihak terkait lainnya, sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang profesional, berimbang, dan menjunjung asas keadilan.
(PP)








