JPPOS.ID | Labuhanbatu Selatan –
Seorang oknum berinisial REH, warga Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan rangkap jabatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, REH tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Unit Kerja Puskesmas Bunut, di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan nomor induk PPPK: 199011142024211021, sebagaimana tertuang dalam keputusan pengangkatan per 29 Februari 2024.
Di sisi lain, REH juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunut, sesuai Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 188.45/243/DPMD/2020, tertanggal 30 Juni 2020.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, terdapat larangan bagi anggota BPD untuk merangkap jabatan, termasuk sebagai ASN atau PPPK.
Seorang warga Desa Bunut yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. “Kalau memang benar rangkap jabatan, maka salah satu jabatan seharusnya dilepas, dan jika ada honor yang diterima, menurut saya perlu dikaji kembali keabsahannya,” ujarnya pada Kamis (22/5/2025).
Menindaklanjuti informasi ini, tim Jurnalis Polisi Pos telah mencoba mengonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.23 WIB. Saat dihubungi, REH sempat memberikan tanggapan melalui sambungan telepon, namun percakapan tersebut berakhir tanpa adanya pernyataan resmi atau klarifikasi mendalam dari yang bersangkutan.
Pihak masyarakat berharap agar instansi terkait dapat meninjau dan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan bagi penyelenggara pemerintahan di tingkat desa maupun kabupaten.
Redaksi JPPOS.ID masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak REH maupun instansi terkait sebagai bagian dari komitmen pada prinsip jurnalistik yang berimbang dan berkeadilan.( p Pulungan)








