Rapat Kerja Dengan Menaker, Ketua DPD RI Bahas Penempatan Pekerja Migran

JPPOS.ID ||JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengundang Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah, untuk melakukan rapat kerja dengan Komite III DPD RI, Selasa (31/8/2021).

Dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPD, Komplek Parlemen, Senayan, Ketua DPD RI didampingi Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni dan Wakil Ketua Komite III Evi Apita Maya. Sementara anggota Komite III lainnya mengikuti acara dengan zoom meeting.

Sedangkan Menaker Ida Fauziah hadir bersama Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono, Dirjen Binwasker dan K3 Haiyani Rumondang, Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri. Selain itu hadir juga para pengurus APPMI (Asosiasi Pengusaha Penempatan Migran Indonesia).

LaNyalla meminta kepada Kemenaker untuk menjawab persoalan para Pengusaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), agar dapat kembali memberi kontribusi bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional Indonesia.

“Mengingat Pekerja Migran Indonesia,
menjadi salah satu solusi untuk mengurangi pengangguran, merupakan sumber devisa yang berdampak kepada berputarnya roda perekonomian di masyarakat dan pendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi,” katanya.

Ada beberapa poin permasalahan yang disampaikan oleh Ketua DPD RI yang merupakan keluhan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI).

“Pertama terkait surat DPD RI kepada Menteri Tenaga Kerja tentang relaksasi deposito sebesar Rp1,5 miliar. Asosiasi P3MI berharap deposit tersebut dipinjamkan kepada P3MI sebagai dana operasional dan lain-lain. Kita memohon ada solusi tentang hal ini,” ujar LaNyalla.

Selain itu permintaan dari asosiasi P3MI agar karantina bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) difasilitasi oleh pemerintah. Selanjutnya perlunya kembali membuka dan memperluas penempatan CPMI ke berbagai negara potensial.

Menjawab permasalahan tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan bahwa relaksasi pencarian dana deposito akan dikaji secara mendalam agar sesuai prosedur yang ada.

“Kami sedang mencarikan landasan hukum yang pas. Karena meliputi banyak aspek, harus ada diskresi, di mana semua harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Jadi biro hukum Kemnaker masih mengkaji bersama dengan beberapa pihak agar tidak menabrak aturan yang sudah ada,” jelas Ida Fauziah.

Untuk karantina calon pekerja migran Kemenaker sudah memikirkan hal itu namun sedang dalam proses pematangan.

“Dalam adaptasi kebiasaan baru, penempatan calon pekerja migran memang perlu berbagai prosedur. Untuk karantina kita sedang proses agar bisa difasilitasi oleh pemerintah. Harus dimatangkan karena berkaitan dengan anggaran,” lanjutnya.

Kemudian terkait perluasan penempatan pekerja migran masa pandemi Ida Fauziah menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembicaraan dengan negara-negara tujuan.

“Kami meningkatkan intensitas pembahasan draft MoU dengan negara-negara potensial untuk penempatan dengan berbagai skema G to G maupun P to P. Negara itu antara lain negara PEA, Kuwait, Qatar, Jerman, Malaysia dan Brunei Darussalam. Kemudian kami juga terus memberdayakan dan menguatkan Atase Tenaga Kerja di negara penempatan,” katanya.

Selain beberapa hal tadi, Menaker menjelaskan pihaknya juga mempercepat vaksinasi kepada CPMI dan PMI. Bersama kementerian dan lembaga lain juga selalu memantau dan menganalisa dibukanya kembali kesempatan bekerja bagi pekerja migran Indonesia.(Effendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *