JPPOS.ID || Langkat, 14 Mei 2025 — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Teluk Aru (PERMATA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Aksi tersebut menyoroti dugaan penyelewengan anggaran dalam kegiatan sosialisasi stunting tahun anggaran 2024 di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Aksi berlangsung damai dan tertib. Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Thierry Fahrezi, menyampaikan harapannya agar Kejari Langkat turut aktif mengusut dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam berbagai kasus di tingkat nasional.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Langkat tidak kehilangan ketajamannya dalam mengusut dugaan korupsi. Tidak hanya kasus besar, tetapi juga kasus yang skalanya lebih kecil perlu mendapat perhatian,” ujar Thierry dalam orasinya.
Dugaan korupsi yang disorot berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi stunting di empat kelurahan di wilayah Kecamatan Babalan: Kelurahan Berandan Timur Baru, Berandan Timur, Berandan Barat, dan Pelawi Utara. Setiap kegiatan tersebut dilaporkan memiliki pagu anggaran sebesar Rp40 juta, sehingga totalnya mencapai Rp160 juta.
“Kemarin kami menemukan dugaan ini di tiga kelurahan, dan kini bertambah menjadi empat. Kami masih menganalisis apakah dugaan serupa juga terjadi di desa-desa lainnya. Jika benar, maka nilai dugaan kerugian bisa bertambah,” tambah Thierry.
Selain mendesak pengusutan oleh kejaksaan, para mahasiswa juga meminta Bupati Langkat untuk mengevaluasi kinerja Camat Babalan, serta meminta pejabat tersebut mempertimbangkan untuk mengundurkan diri apabila terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Intelijen II Kejari Langkat, Dicky J.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi yang berlangsung tertib. Terkait isu ini, kami akan menganalisis dan melakukan penyelidikan awal untuk memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum, tentunya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan bukti yang cukup,” ujarnya kepada perwakilan massa aksi.
Setelah mendengar tanggapan dari pihak kejaksaan, massa aksi membubarkan diri secara tertib.(Dian)








