Pers Harus Tetap Merdeka Dari Tindakan Sewenang-Wenang Dewan Pers

JPPOS. ID || Pekan Baru – Perjuangan untuk kemerdekaan Pers tidak pernah surut dari tokoh Pers Nasional, Henjie Mandagie dan rekan-rekan. Sehubungan prihatinnya kehidupan Pers masa kini yang selalu mendapatkan tekanan dan perampasan hak dari elit-elit di Dewan Pers, maka di anggap perlu uji materiil UU Pers. Jumat 13/8/2021.

Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Informasi ini disampaikan menyusul Akta registrasi perkara konstitusi Nomor : 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Permohonan uji materi UU Pers tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.

Dalam akta registrasi perkara konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada (7/7/2021) lalu secara online.

Salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dan para saksi dalam rangka menjalani sidang nanti.

“Saat ini kami masih menunggu surat pemberitahuan jadwal sidang pertama dari panitera MK,” ujar Vincent, pengacara muda peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Rabu (13/8/2021).

Disisi lain, pernyataan dari pemohon (Hanjie Mandagie dan kawan-kawan_red), mengatakan uji materiil di ajukan dalam rangka mengembalikan kewenangan organisasi pers, media, dan wartawan untuk menjalani profesinya dan praktek jurnalistik secara bebas dan bertanggungjawab.

,”Kemerdekaan pers yang selama ini dirampas atas nama Undang-Undang Pers harus dihentikan. Insan pers harus kembali bebas menentukan nasib dan ruanglingkup pers yang dijalaninya. Dewan Pers yang selama ini dihuni kaum elit pers yang abai dan semena-mena terhadap kehidupan pers lokal dan media kecil harus diganti dan diisi dengan orang-orang yang kompeten,” sebut Hanjie dalam keterangannya.

Selain itu masih menurut Hanjie yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ini, wartawan harus menikmati kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers, bukan dipenjarakan dan dibiarkan termarjinalkan oleh segelintir elit yang menguasasi Dewan Pers selama bertahun-tahun dengab aturan-aturan yang membatasi ruang lingkup kebebasan pers.

“Saatnya pers Indonesia mengatur kehidupannya sendiri secara merdeka. Mayoritas pers nasional ada di seluruh penjuru tanah air sedang menanti keadilan lewat uji materiil di MK. Semoga permohonan uji materiil UU Pers ini bisa diterima MK dan pers Indonesia bisa kembali ke pangkuan wartawan Indonesia,” harapnya

(Ybs.SIHOTANG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *